Okta Ajak Anak dan Kedua Istri Melakukan Perbuatan Terlarang, Ya Ampun

Okta Ajak Anak dan Kedua Istri Melakukan Perbuatan Terlarang, Ya Ampun
Para tersangka bobol warung yang diamankan di Mapolres Mura, Minggu (21/11). Foto: humas polres mura

Dalam penggerebekan itu polisi juga menyita barang bukti berupa dua HP, dua tabung gas elpiji 3 kg, serta sepeda motor Supra Fit yang diduga digunakan para tersangka untuk mengangkut barang-barang hasil curiannya.

Baca Juga: Mantan Kapolsek Kutalimbaru Dimutasi, Anak Buahnya Dipecat, Kasusnya Sangat Berat

Dengan BB yang masih ada tersebut para tersangka digelandang ke Mapolres Mura. “Saat ini empat tersangka masih dalam pemeriksaan intensif untuk proses hukum selanjutnya,” pungkasnya. (*/palpos.id)

Satu keluarga di Musi Rawas, Sumatera Selatan, ditangkap karena ketahuan melakukan perbuatan terlarang, Kamis (19/11) sekitar pukul 17.00 WIB.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News