Okta Ajak Anak dan Kedua Istri Melakukan Perbuatan Terlarang, Ya Ampun
Senin, 22 November 2021 – 01:45 WIB
Dalam penggerebekan itu polisi juga menyita barang bukti berupa dua HP, dua tabung gas elpiji 3 kg, serta sepeda motor Supra Fit yang diduga digunakan para tersangka untuk mengangkut barang-barang hasil curiannya.
Baca Juga: Mantan Kapolsek Kutalimbaru Dimutasi, Anak Buahnya Dipecat, Kasusnya Sangat Berat
Dengan BB yang masih ada tersebut para tersangka digelandang ke Mapolres Mura. “Saat ini empat tersangka masih dalam pemeriksaan intensif untuk proses hukum selanjutnya,” pungkasnya. (*/palpos.id)
Satu keluarga di Musi Rawas, Sumatera Selatan, ditangkap karena ketahuan melakukan perbuatan terlarang, Kamis (19/11) sekitar pukul 17.00 WIB.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Tutup Jambore PKK Sumsel 2024, Pj Gubernur Ajak Kader Sukseskan Program Pemerintah
- Buka Explore South Sumatera Expo, Pj Gubernur Agus Fatoni Kenalkan Kekayaan Alam Sumsel
- Pj Gubernur Sumsel Beri Edukasi Tentang Stunting kepada Masyarakat
- Polda Sumsel Tetapkan Aiptu Fandri Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Debt Collector
- Gula Pasir Curah di Palembang Alami Kenaikan Pascalebaran
- Bandit Pecah Kaca di Palembang Tepergok & Terekam CCTV saat Beraksi, Pelaku Siap-Siap Saja