Okta Ajak Anak dan Kedua Istri Melakukan Perbuatan Terlarang, Ya Ampun
Senin, 22 November 2021 – 01:45 WIB

Para tersangka bobol warung yang diamankan di Mapolres Mura, Minggu (21/11). Foto: humas polres mura
Dalam penggerebekan itu polisi juga menyita barang bukti berupa dua HP, dua tabung gas elpiji 3 kg, serta sepeda motor Supra Fit yang diduga digunakan para tersangka untuk mengangkut barang-barang hasil curiannya.
Baca Juga: Mantan Kapolsek Kutalimbaru Dimutasi, Anak Buahnya Dipecat, Kasusnya Sangat Berat
Dengan BB yang masih ada tersebut para tersangka digelandang ke Mapolres Mura. “Saat ini empat tersangka masih dalam pemeriksaan intensif untuk proses hukum selanjutnya,” pungkasnya. (*/palpos.id)
Satu keluarga di Musi Rawas, Sumatera Selatan, ditangkap karena ketahuan melakukan perbuatan terlarang, Kamis (19/11) sekitar pukul 17.00 WIB.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Polres Banyuasin Buka Layanan Hotline Laporan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, Catat Nomornya
- 4 Tahun Buron, Pelaku Pencurian di Ogan Ilir Akhirnya Ditangkap
- Daftar Tunggu Haji di Sumsel Mencapai 30 Tahun
- Tas Berisi Rp 350 Juta dalam Mobil Lenyap, Ini Pelajaran
- Pencuri Motor di Bekasi Ini Terekam CCTV, Ada yang Kenal?
- Dukung Asta Cita, Pemprov Sumsel Selaraskan Program 3 Juta Rumah dengan Visi Misi HDCU