Oktober 2009, Sertifikasi Halal Impor Daging

Oktober 2009, Sertifikasi Halal Impor Daging
Oktober 2009, Sertifikasi Halal Impor Daging
JAKARTA - Departemen Perdagangan RI menetapkan bahwa bulan Oktober 2009 mendatang pemerintah akan mewajibkan sertifikasi halal bagi impor daging dan turunannya. Menteri Perdagangan RI Mari Elka Pangestu mengatakan, penetapan peraturan tersebut mengacu pada UU No. 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan, yang dikeluarkan pada tanggal 4 Juni 2009 lalu. Di dalam UU tersebut disebutkan bahwa produk hewan yang diproduksi dan diimpor, wajib disertai sertifikat veteriner dan sertifikat halal.

"Mengenai masalah sertifikasi halal ini, pemerintah akan memberikan waktu yang cukup panjang, yakni hingga bulan Oktober 2009 mendatang kepada para importir, agar dapat melakukan adaptasi dan menyesuaikan dengan kewajiban tersebut ," terang Mendag, Kamis (23/7).

Dengan segera diberlakukannya sertifikasi halal impor daging tersebut, Mendag mengatakan hal ini tidak akan menyulitkan pihak pengusaha ataupun pelaku importir daging. "Saya rasa mereka akan mudah untuk beradaptasi, dan hal ini juga tidak akan mengganggu kegiatan impor daging dan pasokan di dalam negeri," jelas Mendag.

Selain itu, Mendag juga menambahkan bahwa hingga saat ini pihaknya akan terus melakukan pengawasan pada kegiatan impor daging tersebut, serta berupaya untuk tidak mempengaruhi angka impor daging. "Saat ini memang belum ada indikasi penurunan impor daging, meski ada aturan baru tersebut. Lagipula, diberlakukannya aturan ini juga bertujuan untuk melindungi para konsumen dan masyarakat di Indonesia dari segi keamanan kesehatan," imbuh Mendag. (cha/JPNN)

JAKARTA - Departemen Perdagangan RI menetapkan bahwa bulan Oktober 2009 mendatang pemerintah akan mewajibkan sertifikasi halal bagi impor daging


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News