Ombudsman RI: Kenaikan Tarif STNK-BPKB Layak Dianulir

Ombudsman RI: Kenaikan Tarif STNK-BPKB Layak Dianulir
TERANGKAN KE PUBLIK-Kasat Lantas Polres Tasikmalaya Kota AKP Sofyan Efendi menjelaskan PP Nomor 60 tahun 2016 tentang PNBP kepada warga di kantor Samsat Kota Tasikmalaya kemarin. Foto: Rangga Jantika/Radar Tasikmalaya/JPNN.com

jpnn.com - JPNN.com--Naiknya biaya pengurusan STNK dan BPKB semakin membebani masyarakat.

Betapa tidak, di awal tahun rakyat sudah dihadapkan dengan naiknya sejumlah kebutuhan pokok.

Ironisnya kebijakan pemerintah menaikkan sejumlah kebutuhan pokok tanpa meminta pandangan masyarakat melalui para wakilnya di DPR RI.

"Ini pemerintah menaikkan harga kebutuhan pokok tanpa membahasnya dengan DPR. Menaikkan tarif listri‎k, biaya pengurusan surat STNK/BPKB, harusnya mendengar aspirasi rakyat," kata Alamsyah Saragih, Komisioner Ombudsman‎ RI di Jakarta, Jumat (6/1).

Menurut Alamsyah, keputusan pemerintah tersebut sudah menyalahi prosedur sehingga layak dianulir. Apalagi ternyata Presiden Joko Widodo juga kaget begitu tahu keputusan yang sudah ditekennya itu berisi persetujuan menaikkan biaya pengurusan surat hingga tiga kali lipat.

"Ada tipe pemimpin yang teliti sebelum tanda tangan. Ada pula yang menyerahkan kepada bawahannya untuk menelaah dan tinggal teken. Mestinya, orang-orang di sekitar presiden memberikan informasi lengkap sebelum presiden membubuhkan tanda tangannya," bebernya.

Dia menambahkan, keputusan yang tertuang dalam PP No. 60 Tahun 2016 yang sudah diteken presiden itu sebaiknya ditarik kembali.

Kemudian diproses ulang dengan prosedur yang benar. Ini agar masyarakat tidak dirugikan dengan kebijakan pemerintah yang inprosedural.


JPNN.com--Naiknya biaya pengurusan STNK dan BPKB semakin membebani masyarakat.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News