Ombudsman RI: Maladministrasi Berlapis-lapis Terjadi dalam Penyelesaian Masalah Honorer
jpnn.com, JAKARTA - Ombudsman RI menyoroti sejumlah maladministrasi yang diduga dilakukan pemerintah dalam menyelesaikan masalah honorer.
Oleh karena itu, Ombudsman RI menawarkan empat upaya penyelesaian masalah honorer tersebut.
Hal ini sebagai opsi di tengah banyaknya maladministrasi yang terjadi dalam isu honorer di pemerintah pusat maupun daerah.
"Faktanya dari sisi kebijakan dan tata kelola tenaga honorer jadi masalah sejak awal. Bahasa kami banyak maladministrasi, bahkan itu berlapis-lapis pada sejumlah tingkatan," kata anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng dalam Diskusi Publik “Kebijakan Tata Kelola Tenaga Honorer pada Instansi Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah” secara virtual, Selasa (28/12).
Opsi pertama adalah mengalihkan honorer ini menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Hal ini berarti dengan melakukan revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
"Kami memberikan kerangka penyelesaian soal honorer ini. Jadi, bukan solusi, ya, kami berikan opsi-opsi yang ada," kata lulusan Magister Administrasi Publik di Universitas Indonesia (UI) ini.
Opsi kedua, yakni dengan memperlakukan honorer selayaknya karyawan.
Ombudsman RI menyoroti sejumlah maladministrasi yang diduga dilakukan pemerintah dalam menyelesaikan masalah honorer.
- Ada Honorer Hampir Punya SK PPPK, tetapi Dicoret BKN, Alasannya Jelas
- DIY Usulkan 354 Formasi CPNS dan 2.590 PPPK 2024, Begini Penjelasan Amin Purwani
- Seluruh Honorer di Database BKN Diusulkan jadi PPPK 2024, Semoga Mulus
- Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK Belum Tentu Juni, Piye to?
- 5 Berita Terpopuler: Ternyata Perincian Formasi Pendaftaran CPNS & PPPK Belum Beres, Ada 3 Kategori Ini
- Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK: Ternyata Perincian Formasi Belum Beres, Ini Datanya