Ombudsman RI: Maladministrasi Berlapis-lapis Terjadi dalam Penyelesaian Masalah Honorer

Ombudsman RI: Maladministrasi Berlapis-lapis Terjadi dalam Penyelesaian Masalah Honorer
Robert Na Endi Jaweng, anggota Ombudsman RI. Foto tangkapan layar zoom

Hal ini, kata Robert, berdasarkan temuan Ombudsman terkait masalah kesejahteraan dan perlakuan adil kepada honorer di pusat maupun daerah. 

Dia mengatakan dalam hal kesejahteraan sosial dan perlakuan atas honorer ditemukan banyak ketimpangan. 

Honorer mendapatkan honor jauh lebih kecil dari ASN, tetapi mirisnya dalam konteks tertentu pekerjaannya lebih banyak dari ASN.

"Mungkin entah ASN-nya ngapain, lantas honorer yang mengerjakan pekerjaannya, itu fakta ya..kita buka-bukaan saja di sini," ujar Robert. 

Dia menjelaskan opsi pengalihan tenaga honorer menjadi karyawan karena landasan keberadaan honorer selama ini tidak jelas. 

Tidak mengikuti kerangka UU ASN dan juga tak seperti karyawan yang berdasar UU Ketenagakerjaan.

"Kenapa diarahkan ke situ (menjadi karyawan), ini demi kesejahteraannya karena hari ini enggak jelas," ujar pria kelahiran Nusa Tenggara Timur (NTT) ini.

Opsi ketiga, penyelesaian masalah honorer ialah dengan melakukan penghapusan bersyarat tenaga honorer. 

Ombudsman RI menyoroti sejumlah maladministrasi yang diduga dilakukan pemerintah dalam menyelesaikan masalah honorer.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News