Ombudsman Yakini Ada Maladministrasi di Kasus Novel

Ombudsman Yakini Ada Maladministrasi di Kasus Novel
Ombudsman RI dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menggelar konferensi pers di Gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Jumat (21/12). Foto: Fathan Sinaga/JPNN

Oleh karena itu, Adrianus sudah melayangkan undangan kepada Polri untuk membahas empat maladministrasi itu. Adrianus akan memeriksa penyidik kasus Novel pada 25 Januari 2019 mendatang.

Selain itu, Adrianus menjelaskan, pihaknya ingin bekerja sama dengan Kompolnas dan Komnas HAM dalam memantau penyelidikan oleh Polri.

Sebab, selama ini, pemantauan penyelidikan itu dikerjakan sendiri-sendiri sehingga hasilnya tidak efektif.

"Maka kami berrharap dengan memberikan hasil, diharapkan Kompolnas melakukan hal lain. Mengejar hal lain sehingga terjadi akumulasi agar kemudian tidak terjadi redundant," jelas dia.

Sementara itu, Komisioner Kompolnas Irjen (purn) Bekto Suprapto menegaskan, maladministrasi minor yang disebutkan Ombudsman tidak ditanggapi serius. Menurut dia, maladministrasi minor itu adalah kesalahan kecil yang tidak harus diperdebatkan.

"Itu diperbaiki sangat mudah. Saya ingin sampaikan kepada teman-teman, Kompolnas tidak tinggal diam. Ini tetap utang Polri, harus diungkap," jelas dia.

Pensiunan jenderal polisi bintang dua ini mengungkapkan, Kompolnas sudah mengikuti tujuh gelar perkara bersama penyidik kasus Novel.

Selama mengikuti gelar perkara, Bekto mengklaim, penyidik sudah mengikuti prosedur dan profesional.

Ombudsman sudah melayangkan undangan kepada Polri untuk membahas empat maladministrasi itu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News