Ombudsman Yakini Ada Maladministrasi di Kasus Novel
Oleh karena itu, Adrianus sudah melayangkan undangan kepada Polri untuk membahas empat maladministrasi itu. Adrianus akan memeriksa penyidik kasus Novel pada 25 Januari 2019 mendatang.
Selain itu, Adrianus menjelaskan, pihaknya ingin bekerja sama dengan Kompolnas dan Komnas HAM dalam memantau penyelidikan oleh Polri.
Sebab, selama ini, pemantauan penyelidikan itu dikerjakan sendiri-sendiri sehingga hasilnya tidak efektif.
"Maka kami berrharap dengan memberikan hasil, diharapkan Kompolnas melakukan hal lain. Mengejar hal lain sehingga terjadi akumulasi agar kemudian tidak terjadi redundant," jelas dia.
Sementara itu, Komisioner Kompolnas Irjen (purn) Bekto Suprapto menegaskan, maladministrasi minor yang disebutkan Ombudsman tidak ditanggapi serius. Menurut dia, maladministrasi minor itu adalah kesalahan kecil yang tidak harus diperdebatkan.
"Itu diperbaiki sangat mudah. Saya ingin sampaikan kepada teman-teman, Kompolnas tidak tinggal diam. Ini tetap utang Polri, harus diungkap," jelas dia.
Pensiunan jenderal polisi bintang dua ini mengungkapkan, Kompolnas sudah mengikuti tujuh gelar perkara bersama penyidik kasus Novel.
Selama mengikuti gelar perkara, Bekto mengklaim, penyidik sudah mengikuti prosedur dan profesional.
Ombudsman sudah melayangkan undangan kepada Polri untuk membahas empat maladministrasi itu.
- Sahroni Menilai Kortas Tipikor Polri Akan Jadi Era Baru Pemberantasan Korupsi
- Fahri Hamzah Mengaku 15 Tahun Diincar KPK, Novel Baswedan: Masih Saja Bohong
- Diberitakan Mencalonkan Diri Jadi Ketua KPK Pengganti Firli Bahuri, Novel Baswedan Bilang Begini
- Sebut Firli Penjahat Besar, Novel Baswedan Minta Polisi Proses TPPU
- Satgassus Polri Gencarkan Sosialisasi Antikorupsi kepada Pelaku Usaha di Papua
- Novel Dapat Informasi Kepala Daerah Jadi Korban Pemerasan Oknum KPK