Omnibus Law LHK Menyederhanakan Prosedur Tanpa Mengubah Prinsip Lingkungan

Omnibus Law LHK Menyederhanakan Prosedur Tanpa Mengubah Prinsip Lingkungan
Pakar Hukum Universitas Parahyangan Prof.Asep Warlan Yusuf. Foto: Humas KLHK

jpnn.com, YOGYAKARTA - Pakar Hukum Universitas Parahyangan Prof.Asep Warlan Yusuf, menegaskan RUU Omnibus Law Cipta Kerja bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) pada prinsipnya tidak mengalami perubahan pada UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPLH).

''Prinsipnya azas dan norma lingkungan tidak ada yang berubah. Kebijakan memang ada yang berubah, tekhnis sebagian ada yang berubah, dan untuk prosedur memang banyak berubah menjadi lebih sederhana,'' kata Asep pada sesi sosialisasi RUU Omnibus Law dalam Rakernas KLHK, Jumat (28/2) di Yogyakarta.

Berdasarkan data dari Kementerian Koordinator Perekonomian, saat ini terjadi kompleksitas dan obesitas regulasi di pusat dan daerah, karena terdapat 43.511 peraturan.

Penerapan metode Omnibus Law, menurut Asep, memiliki banyak kelebihan untuk menyelesaikan disharmoni regulasi di Indonesia.

Kelebihan tersebut antara lain dapat mengatasi konflik peraturan perundang-undangan baik vertical maupun horizontal secara cepat, efektif, dan efisien.

Selain itu mampu menyeragamkan kebijakan pemerintah baik di tingkat pusat maupun di daerah untuk menunjang iklim investasi.

Omnibus Law juga bisa memangkas pengurusan perizinan lebih terpadu, mampu memutus rantai birokrasi yang berbelit-belit, meningkatkan hubungan koordinasi antarinstansi terkait karena telah diatur dalam kebijakan omnibus regulation yang terpadu, serta adanya jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi para pengambil kebijakan.

''Kenapa jadi perizinan berusaha dalam Omnibus Law? karena akan menjamin penyederhanaan perizinan. Kepastian hukum dan kemudahan berusaha juga akan dijamin,'' kata Asep.

Penerapan metode Omnibus Law memiliki banyak kelebihan untuk menyelesaikan disharmoni regulasi di Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News