Omongan Hakim Bikin Terdakwa Kasus Pemerkosaan Langsung Diam

Omongan Hakim Bikin Terdakwa Kasus Pemerkosaan Langsung Diam
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, KOTAWARINGIN TIMUR - Pria inisial SP yang diduga memerkosa anak tiri dan keponakannya, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Sampit, Kotim, Kalteng, Rabu (9/1).

Di hadapan majelis hakim, SP mengaku khilaf telah menodai dua bocah yang masih duduk di bangku SMP dan SD.

Pengakuan itu membuat hakim langsung menimpali dengan pernyataan yang membuat terdakwa langsung terdiam.

”Kata hakim, khilaf saja puluhan kali, bagaimana kalau tidak khilaf," ucap Agung Adisetiyono, penasihat hukum terdakwa menirukan ucapan hakim dalam sidang yang digelar tertutup itu, Rabu (9/1).

Agung menuturkan, terdakwa sempat menangis dan bersumpah tidak menyetub*hi korban. Pengakuannya itu tak sesuai dalam berita acara pemeriksaan (BAP) maupun keterangan saksi.

Dia hanya mengaku mencabuli korban sejak awal 2018 hingga September. Perbuatan itu terbongkar saat korban bercerita pada orang tuanya. Sang keponakan dicabuli di kediamannya wilayah Kecamatan Telaga Antang, anak tirinya dinodai di tempat tinggalnya di Sampit.

”Dia mengaku puluhan kali melakukan perbuatannya, tapi hanya mencabulinya saja," tutur Agung.

Terdakwa tak membantah mengenai modusnya melakukan asusila dengan memberinya obat tidur. Setelah korban tertidur pulas, dia melancarkan aksinya.

Terdakwa kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak tiri dan keponakannya, Sp, memberikan keterangan tak masuk akal di persidangan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News