Omongan Setnov soal Puan Jangan Dibiarkan Menggantung

jpnn.com, JAKARTA - KPK harus menjawab benar tidaknya pernyataan Setya Novanto (Setnov) di persidagan yang menyebut Puan Maharani dan Pramono Anung ikut menikmati aliran dana korupsi e-KTP.
Sebab, bila dibiarkan menggantung, persepsi publik terhadap nama-nama yang disebut Setnov bisa semakin liar.
Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho menyatakan langkah cepat KPK melakukan kroscek terhadap pihak-pihak terkait bisa menjadi solusi untuk menjawab tantangan itu. Pun, tidak perlu menunggu putusan pengadilan atas kasus Setnov untuk mengusut kebenaran “nyanyian” Setnov.
KPK, kata dia, hanya perlu mengkroscek dengan saksi-saksi selain Setnov untuk membuktikan apakah benar Menko Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharaini serta Sekretaris Kabinet RI Pramono Anung menerima fee e-KTP USD 500 ribu dari Made Oka Masagung.
”Ini untuk membuktikan apakah pernyataan Setnov bohong atau tidak,” jelasnya, kemarin (24/3).
Econ-sapaan akrab Emerson Yuntho- menyatakan, dari perspektif hukum, tidak seharusnya KPK memikirkan tentang latar belakang Puan Maharani dan Pramono yang notabene dekat dengan penguasa saat ini.
Tugas KPK, kata dia, adalah menindaklanjuti informasi yang muncul dengan cara melakukan penyelidikan sesegera mungkin.
”Ketika ada informasi masuk, wajib dilakukan pulbaket (pengumpulan bahan keterangan) bahkan penyelidikan,” terangnya.
Pernyataan Setnov yang menyebut Puan Maharani dan Pramono Anung ikut menerima uang korupsi e-KTP jangan sampai memunculkan persepsi publik secara liar.
- May Day 2025, Puan Maharani Bicara Perjuangan Menyejahterakan Buruh
- Pramono Minta Dikritik Selama Menjabat Sebagai Gubernur DKI
- Pramono Tegaskan Tidak Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta
- Pramono Wajibkan ASN DKI Naik Transportasi Umum Tiap Rabu, Laporan Pakai Swafoto
- Cak Lontong Jadi Komisaris Ancol, Pramono Anung Beri Penjelasan
- Anggota DPRD DKI Brando Susanto Meninggal Dunia di Atas Panggung saat Sambutan