Oooh..Ini Sebabnya SK Nonaktif Ahok Belum Juga Terbit

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bakal segera menerbitkan surat keputusan pemberhentian sementara Basuki Tjahaja Purnama dari jabatan Gubernur DKI Jakarta.
Langkah itu diambil menyusul kasus dugaan penistaan agama yang membelit Ahok -panggilan akrab Basuki- kini telah bergulir di pengadilan.
"Suratnya (pemberhentian sementara Ahok,red) nantinya surat resmi. Sama dengan kepala daerah yang selama ini sedang ada proses hukum," ujar Mendagri Tjahjo Kumolo, Kamis (15/12).
Meski begitu, SK pemberhentian sementara Ahok kata Tjahjo, sampai saat ini belum diterbitkan. Pasalnya, Kemendagri belum juga menerima surat resmi nomor registrasi perkara Ahok dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
"Kami masih menunggu, enggak tahu sampai kapan. Intinya kami menunggu surat pengantar resmi dari pengadilan, itu saja," ucap Tjahjo.
Mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini memastikan, nantinya Ahok akan dinonaktifkan sampai proses hukumnya mengeluarkan keputusan tetap. (gir/jpnn)
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bakal segera menerbitkan surat keputusan pemberhentian sementara Basuki Tjahaja Purnama dari jabatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Dompet Dhuafa Ajak Masyarakat Menebar Hewan Kurban Hingga ke Pelosok Negeri
- Natalius Pigai Bakal Pertanyakan Vasektomi kepada Dedi Mulyadi
- Pakar Hukum: Putusan MA Wajib Dilaksanakan dalam Perkara RSI NTB dengan Kontraktor
- Kapolda Sumbar Perintahkan Usut Tuntas Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang
- Pencari Kerja Padati Job Fair Jakarta 2025, Ada 12 Ribu Lowongan Pekerjaan Tersedia
- Kala Bhikkhu Thudong Singgah di Masjid Agung Semarang: Wujud Persaudaraan Lintas Iman