Oooh..Ini Sebabnya SK Nonaktif Ahok Belum Juga Terbit
jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bakal segera menerbitkan surat keputusan pemberhentian sementara Basuki Tjahaja Purnama dari jabatan Gubernur DKI Jakarta.
Langkah itu diambil menyusul kasus dugaan penistaan agama yang membelit Ahok -panggilan akrab Basuki- kini telah bergulir di pengadilan.
"Suratnya (pemberhentian sementara Ahok,red) nantinya surat resmi. Sama dengan kepala daerah yang selama ini sedang ada proses hukum," ujar Mendagri Tjahjo Kumolo, Kamis (15/12).
Meski begitu, SK pemberhentian sementara Ahok kata Tjahjo, sampai saat ini belum diterbitkan. Pasalnya, Kemendagri belum juga menerima surat resmi nomor registrasi perkara Ahok dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
"Kami masih menunggu, enggak tahu sampai kapan. Intinya kami menunggu surat pengantar resmi dari pengadilan, itu saja," ucap Tjahjo.
Mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini memastikan, nantinya Ahok akan dinonaktifkan sampai proses hukumnya mengeluarkan keputusan tetap. (gir/jpnn)
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bakal segera menerbitkan surat keputusan pemberhentian sementara Basuki Tjahaja Purnama dari jabatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pendaftaran CPNS 2024 Dimulai Bulan Ini, 8 Instansi Buka 3.445 Formasi, PPPK?
- Jadwal Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK Diumumkan Setelah Ombudsman Minta Penundaan
- Jumlah ASN di IKN Lebih Banyak PPPK Dibanding PNS, Ini Datanya, Jauh Banget
- Menteri Anas Umumkan Jadwal Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK, Penting!
- Perum Bulog Mulai Salurkan Bantuan Beras Tahap 2 kepada 269 Ribu Warga Jakarta
- Saset Penyumbang Sampah Plastik Terbesar di Indonesia, Ini Faktanya