Operasi Patuh Jaya 2021, Kendaraan Seperti Ini Jadi Target Polisi
Penggunaan rotator dan sirene pun sudah diatur dalam di dalam UU LLAJ yang dibagi ke dalam tiga warna.
Rotator dan lampu isyarat warna biru untuk Polri, , merah untuk mobil tahanan, TNI, pemadaman kebakaran, ambulans, PMI, dan mobil jenazah.
"Serta rotator warna kuning untuk kepentingan umum, kebersihan jalan, dan angkutan berat," tuturnya.
Kombes Sambodo menegaskan di luar sejumlah warna pelat itu tak diizinkan menggunakan sirene dan rotator.
Baca Juga: Muhammad Kece Babak Belur, Irjen Napoleon Memberi Perintah, Terjadi Hal Menjijikkan
"Jadi, kalau ada berpelat hitam menggunakan rotator, berarti itu melanggar aturan. Saya sampaikan dan sekali lagi apabila ada kendaraan yang berpelat hitam apa pun pelatnya berarti itu adalah mobil pribadi," tutur Sambodo. (cr3/jpnn)
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan kendaraan semacam ini bakal ditilang polisi selama Operasi Patuh Jaya 2021.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Mencuri Ratusan Celana Dalam Wanita, Penjual Siomay di Semarang Diamankan Polisi
- Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Sempat Kirim Uang kepada Ibunya
- Sahroni Apresiasi Kecepatan Polisi Mengungkap Kasus Mayat Wanita dalam Koper
- Selebgram Asal Bandung Ditangkap Polisi Gegara Mempromosikan Judi Online
- 2 Bintara Polres Inhu Dipecat, Ini Sebabnya
- Memperingati Hardiknas, Irjen Fakhiri Mengenang Masa Bersekolah di Pedalaman