Opini WTP Turun jadi WDP, Tunjangan Kinerja tak Dinaikkan

jpnn.com - JAKARTA--Instansi yang sudah mendapat tunjangan kinerja (tukin) namun opini dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) turun, siap-siap tidak bisa menikmati kenaikan.
Pasalnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi memberikan sanksi tegas bagi instansi yang opini dari BPK-nya turun.
"Jadi tidak hanya yang oponi disclaimer yang dapat sanksi. Yang turun nilainya juga diberikan sanksi," kata Yuddy, Minggu (14/6).
Sanksi bagi instansi yang turun dari wajar tanpa pengecualian (WTP) ke wajar dengan pengecualian (WDP), kata Yuddy, sebagai bukti komitmen pemerintah mendukung upaya BPK dalam menciptakan pengelolaan keuangan yang akuntabel.
"Anggaran yang dikelola instansi sumbernya dari rakyat, karenanya pertanggungjawabannya harus jelas juga. Jangan sampai dana-dana yang dikelola itu tidak digunakan sesuai kebutuhan rakyat," bebernya.
Bagi instansi yang tetap mempertahankan opini WTP ataupun naik misalnya dari disclaimer ke WDP, WDP ke WTP, rewardnya adalah peningkatan tukin.
"Peningkatan opini dari BPK, akan menjadi dasar pertimbangan dalam penentuan besaran tukin yang sudah diajukan instansi. Selain itu, akuntabilitas kinerja," tandasnya.
Yuddy menyebut, BPK telah menurunkan opini sejumlah instansi lantaran akuntabilitas kinerjanya kurang. (esy/jpnn)
JAKARTA--Instansi yang sudah mendapat tunjangan kinerja (tukin) namun opini dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) turun, siap-siap tidak bisa menikmati
- Seleksi PPPK Tahap 2 Berlangsung hingga 30 Mei 2025, BKN Beri Info Skor CAT
- Lewat Operasi Gurita, Bea Cukai Tegal Gagalkan Peredaran 1,3 Juta Batang Rokok Ilegal
- Human Initiative Gelar Flash Sale Kurban untuk Bantu Masyarakat Pelosok Negeri
- Calon Haji Asal Tulungagung Meninggal Dunia Sebelum Berangkat ke Tanah Suci
- Asido Hutabarat: Kurator Wajib Mengamankan Aset Pailit
- Belum Puas, Prabowo Ingin Biaya Haji RI Lebih Murah Lagi