Opini WTP Turun jadi WDP, Tunjangan Kinerja tak Dinaikkan

Opini WTP Turun jadi WDP, Tunjangan Kinerja tak Dinaikkan
Yuddy Chrisnandi. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA--Instansi yang sudah mendapat tunjangan kinerja (tukin) namun opini dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) turun, siap-siap tidak bisa menikmati kenaikan.

Pasalnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi memberikan sanksi tegas bagi instansi yang opini dari BPK-nya turun.

"Jadi tidak hanya yang oponi disclaimer yang dapat sanksi. Yang turun nilainya juga diberikan sanksi," kata Yuddy, Minggu (14/6).

Sanksi bagi instansi yang turun dari wajar tanpa pengecualian (WTP) ke wajar dengan pengecualian (WDP), kata Yuddy, sebagai bukti komitmen pemerintah mendukung upaya BPK dalam menciptakan pengelolaan keuangan yang akuntabel.

"Anggaran yang dikelola instansi sumbernya dari rakyat, karenanya pertanggungjawabannya harus jelas juga. Jangan sampai dana-dana yang dikelola itu tidak digunakan sesuai kebutuhan rakyat," bebernya.

Bagi instansi yang tetap mempertahankan opini WTP ataupun naik misalnya dari disclaimer ke WDP, WDP ke WTP, rewardnya adalah peningkatan tukin.

 "Peningkatan opini dari BPK, akan menjadi dasar pertimbangan dalam penentuan besaran tukin yang sudah diajukan instansi. Selain itu, akuntabilitas kinerja," tandasnya.

Yuddy menyebut, BPK telah menurunkan opini sejumlah instansi lantaran akuntabilitas kinerjanya kurang. (esy/jpnn)

JAKARTA--Instansi yang sudah mendapat tunjangan kinerja (tukin) namun opini dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) turun, siap-siap tidak bisa menikmati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News