Orasi Ilmiah di UBH, Mahfud Beber Alasan Hindari Politik Identitas
jpnn.com - PADANG - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberikan penjelasan tentang perbedaan politik identitas dengan identitas politik.
Berbicara di hadapan mahasiswa Universitas Bung Hatta (UBH), Padang, Sumatera Barat, Mahfud mengatakan bahwa politik identitas merupakan cara berpolitik yang mengutamakan kelompok primordial yang kemudian menganggap pihak lain sebagai lawan atau musuh.
Sebaliknya, jelas dia, identitas politik diperbolehkan, termasuk dalam menentukan calon pemimpin. Sebagai contoh, pemeluk Muslim memilih calon dari barisan Islam dengan harapan aspirasinya ditampung oleh calon tersebut.
"Contoh lain, saya orang Minangkabau maka saya memilih calon dari etnis Minangkabau, itu dibolehkan. Namun, yang tidak boleh ialah orang Minangkabau memilih orang Minangkabau dengan tujuan menghabisi etnis lain apabila calon yang diusungnya terpilih. Hal tersebutlah yang disebut dengan politik identitas," kata Mahfud.
Dia menegaskan menegaskan bahwa politik identitas itu memang tidak boleh. “Kalau identitas politik, itu boleh,” tegas Mahfud.
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengatakan identitas politik merupakan sebuah keniscayaan atau tidak bisa dihalangi. Sebab, bagaimana pun seseorang cenderung memilih karena faktor identitasnya. "Itulah demokrasi. Yang penting adalah kesatuan bangsa," ungkapnya.
Dalam kuliah umumnya, tokoh kelahiran Sampang 1957 tersebut mengatakan pemilihan umum (pemilu) memang mempunyai potensi menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat.
Pada umumnya, potensi perpecahan tersebut muncul akibat adanya kelompok tertentu yang mengedepankan politik identitas, bukan identitas politik.
Oleh sebab itu, Mahfud mengajak semua elemen masyarakat untuk menciptakan rasa kerukunan yang mengedepankan persatuan bangsa. (antara/jpnn)
Mahfud MD memberikan penjelasan tentang perbedaan politik identitas dengan identitas politik di hadapan mahasiswa UBH, Padang, Sumbar.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Komisi II DPR RI Dorong Revisi UU Pemilu di Awal Periode 2024-2029
- Hubungan dengan Rizky Irmansyah Dituding Rekayasa, Nikita Mirzani Sebut Nama Prabowo
- Ganjar-Mahfud Absen saat KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres
- PBMA Ajak Semua Pihak Patuhi Keputusan MK
- Soal Erick Thohir Langgar Aturan Pemilu Dimentahkan MK
- Menolak Gugatan Ganjar, Tiga Hakim MK Berbeda Pendapat