Organisasi HAM Gugat AS Atas Pendayapan Ilegal
Jumat, 12 Juli 2013 – 14:54 WIB

Organisasi HAM Gugat AS Atas Pendayapan Ilegal
Skandal ini meledak pekan lalu setelah terbitan The Guardian dan The Washington Post bahwa AS telah "menguping" pengguna internet Eropa dan kedutaannya di bawah program pengawasan yang disebut Prism.
Beberapa perusahaan termasuk Facebook, Microsoft dan Apple sebelumnya telah membantah tuduhan bahwa NSA langsung dapat mengakses server mereka. Snowden sendiri, dituduh melakukan spionase oleh otoritas AS, masih diyakini bersembunyi di Bandara Moskow.
Tiga negara telah menawarkan dia suaka, tetapi AS telah mencabut paspornya. (esy/jpnn)
PARIS - Dua kelompok HAM Prancis telah mengajukan gugatan kepada National Security Agency AS (NSA), FBI dan beberapa perusahaan teknologi yang diduga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Donald Trump Sebut Industri Film di AS Sekarat
- Trump Tegaskan Iran Tak Boleh Memiliki Nuklir untuk Alasan Apa pun, Pelucutan Total!
- 2 Kapal Wisata Terbalik di China, 3 Orang Tewas & 14 Hilang
- Berulah di Medsos, Donald Trump Pamer Fotonya Berpose ala Paus Vatikan
- Sekjen PBB Tegaskan Serangan Israel Pelanggaran Terhadap Kedaulatan Suriah
- Uni Eropa Mendesak Israel Segera Cabut Blokade & Buka Akses Bantuan ke Gaza