Organisasi Tunggal Advokat Dinilai Langgar HAM

Organisasi Tunggal Advokat Dinilai Langgar HAM
Organisasi Tunggal Advokat Dinilai Langgar HAM
“Frasa yang menyatakan satu-satunya dalam Pasal 28 ayat 1 UU Advokat dapat membunuh organisasi advokat yang tidak diberikan pengakuan dalam praktek. Sebab, aturan itu berpotensi melanggar hak asasi, bahkan dalam prakteknya telah melanggar hak asasi,” tandas Saldi dihadapan majelis hakim yang diketuai Mahfud MD.

Diketahui, sejumlah Advokat diantaranya, Abraham Amos (advokat KAI), Frans Hendra Winarta (Ketua Umum Peradin), dan Husen Pelu dkk (calon advokat KAI) menguji Pasal 28 ayat (1) terkait pembentukan wadah tunggal organisasi advokat, dan Pasal 30 ayat (2), 32 ayat (3) dan (4) UU Advokat terkait kewajiban advokat menjadi anggota organisasi advokat dan aturan peralihan sebelum wadah tunggal terbentuk.


JAKARTA - Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Saldi Isra berpendapat Pasal 28 ayat 1 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang hanya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News