Organisasi Tunggal Advokat Dinilai Langgar HAM
Kamis, 31 Maret 2011 – 15:06 WIB
“Frasa yang menyatakan satu-satunya dalam Pasal 28 ayat 1 UU Advokat dapat membunuh organisasi advokat yang tidak diberikan pengakuan dalam praktek. Sebab, aturan itu berpotensi melanggar hak asasi, bahkan dalam prakteknya telah melanggar hak asasi,” tandas Saldi dihadapan majelis hakim yang diketuai Mahfud MD.
Baca Juga:
Diketahui, sejumlah Advokat diantaranya, Abraham Amos (advokat KAI), Frans Hendra Winarta (Ketua Umum Peradin), dan Husen Pelu dkk (calon advokat KAI) menguji Pasal 28 ayat (1) terkait pembentukan wadah tunggal organisasi advokat, dan Pasal 30 ayat (2), 32 ayat (3) dan (4) UU Advokat terkait kewajiban advokat menjadi anggota organisasi advokat dan aturan peralihan sebelum wadah tunggal terbentuk.
JAKARTA - Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Saldi Isra berpendapat Pasal 28 ayat 1 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang hanya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- YKMI: Kami Berharap Gerakan Dukung Kemerdekaan Palestina Menyebar ke Penjuru Indonesia
- 3 Kategori Orang Ini, Jangan Sampai Menjabat di Kabinet Prabowo-Gibran
- Nikmati Kemewahan Layanan Kesehatan Bedah Orthopedi-Vaskular di RS Premier Bintaro
- Jaring Potensi Petani Muda, Inilah 75 Nominee Young Ambassador Agriculture Pilihan Kementan
- Cetak Instruktur Fitness, PKS Konsisten Membangun Gaya Hidup Sehat di Masyarakat
- Perkumpulan Kader Bangsa Ingin Prabowo-Gibran Fokus Pada 3 Isu Ini