Ormas Dilarang Berseragam Loreng
Rabu, 26 Oktober 2011 – 03:28 WIB
Pemerintah juga mengusulkan agar diberi kewenangan mengevaluasi program, kegiatan, dan keuangan Ormas asing. "Agar dalam beroperasi tetap sesuai dengan hukum yang berlaku di tanah air dan tetap menjaga kedaulatan NKRI," kata Donny.
UU itu nantinya juga mengatur sanksi bagi Ormas yang nakal, yakni hingga pembubaran oleh pengadilan. "Termasuk cara mengeksekusi putusan pengadilan, nanti diatur," terangnya. (sam/jpnn)
JAKARTA -- Ormas-ormas yang selama ini anggotanya berseragam loreng, perlu mulai mengantisipasi hal ini. Seluruh ormas nantinya dilarang menggunakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prajurit TNI AL Bantu Padamkan Kebakaran Kapal MT Gebang di Banten
- LQ Indonesia Lawfirm Berhasil Memediasi Pengembang PIK, Charlie Chandra Bebas dari Tahanan
- Dorong Gerakan Hidup Sehat Dilakukan Secara Masif, Lestari Moerdijat Khawatir Soal Ini
- Presiden Ingin Urusan Honorer Tuntas Tahun Ini, Pemda Mangkir Layak Diberi Sanksi
- Irjen Iqbal: Bhara Daksa 91 Bersaudara Selamanya
- Sekjen KLHK Imbau Rimbawan IPB University Jadi Teladan Pembangunan Lingkungan Hidup dan Kehutanan