Ormas Dilarang Berseragam Loreng
Rabu, 26 Oktober 2011 – 03:28 WIB

Ormas Dilarang Berseragam Loreng
Pemerintah juga mengusulkan agar diberi kewenangan mengevaluasi program, kegiatan, dan keuangan Ormas asing. "Agar dalam beroperasi tetap sesuai dengan hukum yang berlaku di tanah air dan tetap menjaga kedaulatan NKRI," kata Donny.
UU itu nantinya juga mengatur sanksi bagi Ormas yang nakal, yakni hingga pembubaran oleh pengadilan. "Termasuk cara mengeksekusi putusan pengadilan, nanti diatur," terangnya. (sam/jpnn)
JAKARTA -- Ormas-ormas yang selama ini anggotanya berseragam loreng, perlu mulai mengantisipasi hal ini. Seluruh ormas nantinya dilarang menggunakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Umat Katolik Mengarak Patung Bunda Maria di PIK 2, Romo Didit Bicara Teladan Iman
- Riezky Aprilia Akui Tak Tahu Keterlibatan Hasto dalam Kasus Suap Wahyu Setiawan
- Sistem Ganjil Genap Tidak Berlaku pada 12-13 Mei, Libur & Cuti Bersama
- Panglima TNI Dampingi Presiden Saat Acara Halalbihalal Bersama Purnawirawan TNI AD
- Zarof Tersangka TPPU, Pakar: Langkah Progresif Sebelum UU Perampasan Aset Terwujud
- Bill Gates Beri Hadiah Boneka Paus ke Bobby Kertanegara