Ormas PP Bentrok dengan BPPKB Banten di Karawang, 3 Orang Kritis

Ormas PP Bentrok dengan BPPKB Banten di Karawang, 3 Orang Kritis
Wakapolres Karawang Kompol Prasetyo PN. (ANTARA/Ali Khumaini)

Dari pengungkapan peristiwa itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa enam buah potongan bambu dan satu stel pakaian korban.

"Pelaku dijerat Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5,6 tahun penjara," kata dia. (antara/jpnn)


Bentrok antara Ormas PP dengan BPPKB Banten di Karawang karena rebutan lahan proyek.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News