Ormas PP Bentrok dengan BPPKB Banten di Karawang, 3 Orang Kritis
Rabu, 24 Januari 2024 – 04:00 WIB
Dari pengungkapan peristiwa itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa enam buah potongan bambu dan satu stel pakaian korban.
"Pelaku dijerat Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5,6 tahun penjara," kata dia. (antara/jpnn)
Bentrok antara Ormas PP dengan BPPKB Banten di Karawang karena rebutan lahan proyek.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Korban Kecelakaan di Tol Japek Dirawat di RS Rosela Karawang, Ini Identitasnya
- Malam Ini Pemudik Bermotor Padati Jalan Arteri Karawang Hingga Jalur Pantura
- Dinkes Sebut Kasus DBD di Karawang Lebih dari 400 Selama Beberapa Bulan Terakhir
- SPBU di Jalur Mudik Jangan Coba-Coba Melakukan Praktik Curang
- Tempat Spa di Karawang Nekat Buka pada Ramadan
- Mau Bebas ke Tempat Karaoke di Bulan Ramadan? Silakan Datang ke Karawang