Ormas Rawan Disetir Asing

Ormas Rawan Disetir Asing
Kasubdit Ormas Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (Ditjen Kesbangpol) Kemendagri, Bahtiar. Foto: ist
Saat ini ormas yang terdaftar jumlahnya mencapai 67 ribu. Jumlah besar tersebut, kata Bahtiar, berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan-kepentingan yang bertentangan dengan hukum. Termasuk potensi penyalahgunaan (abuse) atau penyimpangan (misuse) ormas/LSM untuk menjadi alat perjuangan/gerakan yang dimainkan untuk kepentingan asing di Indonesia.

Bagaimana melepaskan ketergantunngan ormas dari jeratan dana donor? Bagaimana menjaga eksistensi kesinambungan hidup ormas yang baik agar tetap hidup?

Bahtiar mengatakan, RUU Ormas hadir untuk memberikan payung hukum pemberdayaan ormas sehingga ada bab khusus yang mengatur pemberdayaan ormas.

Bahtiar mengaku percaya bahwa pendirian ormas memang bertujuan kebaikan atau gerakan sosial kemanusiaan tanpa pamrih. Semua Anggaran Dasar ormas isinya hal-hal baik. "Namun dalam menjalankan aktivitasnya di ruang publik, seringkali keluar dari tujuan baik tersebut," imbuhnya.

JAKARTA - Salah satu resiko kerentanan eksistensi ormas atau LSM lokal di Indonesia adalah ketergantungannya yang sangat tinggi terhadap lembaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News