OSO Ancam Gugat Perdata KPU, Akan Minta Ganti Rugi

OSO Ancam Gugat Perdata KPU, Akan Minta Ganti Rugi
Ketua DPD RI Oesman Sapta Odang. Foto: Humas DPD RI

Karena tidak masuk dalam DCT, maka OSO tidak bisa berlaga di pemungutan suara 17 April mendatang.

Sebelumnya, Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi memastikan syarat yang mereka ajukan merupakan jalan tengah untuk melaksanakan semua putusan pengadilan. Putusan PTUN akan dijalankan bila putusan MK dipenuhi. Tidak ada putusan yang diabaikan.

’’Kalau diabaikan, (OSO) sama sekali tidak diberi peluang masuk di DCT,’’ ujarnya. Sebab, penetapan DCT sudah dilakukan pada 20 September lalu. (byu/ali)

 


Oesman Sapta Odang alias OSO mengancam akan melakukan gugatan perdata ke KPU, jika namanya tidak masuk daftar calon anggota DPD.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News