OSO Ancam Gugat Perdata KPU, Akan Minta Ganti Rugi
Senin, 24 Desember 2018 – 00:45 WIB
Karena tidak masuk dalam DCT, maka OSO tidak bisa berlaga di pemungutan suara 17 April mendatang.
Baca Juga:
Sebelumnya, Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi memastikan syarat yang mereka ajukan merupakan jalan tengah untuk melaksanakan semua putusan pengadilan. Putusan PTUN akan dijalankan bila putusan MK dipenuhi. Tidak ada putusan yang diabaikan.
’’Kalau diabaikan, (OSO) sama sekali tidak diberi peluang masuk di DCT,’’ ujarnya. Sebab, penetapan DCT sudah dilakukan pada 20 September lalu. (byu/ali)
Oesman Sapta Odang alias OSO mengancam akan melakukan gugatan perdata ke KPU, jika namanya tidak masuk daftar calon anggota DPD.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- PDIP Menggugat KPU ke PTUN, Arief Poyuono Bakal Ajukan Gugatan Intervensi
- Ketua KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Sebagai Calon Terpilih Pilpres 2024
- Ganjar-Mahfud Absen saat KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres
- Ekspresi Anies-Muhaimin saat Menghadiri Penetapan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024
- Hanura Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah untuk Pilkada Serentak 2024, OSO Berpesan Begini
- Gugatan Disidangkan di PTUN, Tim Hukum PDIP Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran