Otorisasi SK Honorer oleh Kepala Daerah yang Menjabat
Kamis, 16 Mei 2013 – 06:02 WIB

Otorisasi SK Honorer oleh Kepala Daerah yang Menjabat
Siapa yang punya kewenangan mengeluarkan otorisasi? "Kalau ditanya siapa pemegang otorisasi, ya pejabat pembina kepegawaian (PPK) yang saat ini menjabat. Jadi tidak ada ceritanya kalau dibilang honorernya diangkat PPK yang dulu. PPK yang saat ini menjabat harus bisa membuktikan apakah honorer K1-nya benar-benar diangkat di bawah tahun 2005 dengan sumber dana APBN/APBD," tegas Eko.
Baca Juga:
Sebelumnya diberitakan, 143 tenaga honorer K1 Pemko Medan harus mendapatkan otorisasi agar statusnya bisa berubah masuk kategori Memenuhi Kriteria (MK) untuk diangkat sebagai PNS.
Seperti diketahui, dari 251 honorer K1 Medan, 143 di antaranya harus dilengkapi otorisasi, 82 dialihkan ke honorer K2, sedang 26 dinyatakan tidak memenuhi persyaratan alias gagal total.
"Nah, yang 26 honorer itu SK pengangkatannya diteken oleh pejabat yang tidak punya kewenangan," tegas Kabag Humas BKN Tumpak Hutabarat kepada koran ini, beberapa waktu lalu.
JAKARTA - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno memberikan penjelasan terkait nasib 143 tenaga honorer kategori satu (K1) Pemko Medan.
BERITA TERKAIT
- 363 Calon Haji dari OKU Timur Terbang ke Tanah Suci
- Ratusan Rutilahu di Bandung Bakal Direnovasi, Pemprov Jabar Tanggung Biaya Kontrakan
- Wali Kota Pekanbaru Temui Menteri PU di Padang, Ini yang Dibahas
- Hati-Hati! Aksi Sandera Aparat di Jateng Bisa Kena Pidana
- Gubernur Herman Deru Harap Atlet Sumsel Dulang Prestasi di 2 Event Nasional Ini
- May Day Tanpa Demo, Pekerja Sambu Group Tanam 1.001 Mangrove di Inhil