OTT dan Pidsus Tidak Perlu Pertimbangan MKD

OTT dan Pidsus Tidak Perlu Pertimbangan MKD
Sufmi Dasco Ahmad. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Sufmi Dasco Ahmad memastikan tindak pidana khusus atau operasi tangkap tangan (OTT) tidak masuk bagian dalam Pasal 245 Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD atau UU MD3.

Dalam Pasal itu disebutkan bahwa pemeriksaan anggota DPR harus mendengarkan pertimbangan MKD terlebih dahulu sebelum dilimpahkan ke presiden untuk pemberian izin bagi aparat penegak hukum.

“Dalam pasal ini sudah jelas bahwa tindak pidana khusus atau tertangkap tangan tidak termasuk,” kata Dasco di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (13/2).

Politikus Partai Gerindra ini menambahkan, Pasal ini fokus pada tindak pidana umum. Sebab, kata dia, memang dalam beberapa hal anggota DPR rentan dikriminalisasi.

Dia mencontohkan, tiba-tiba anggota DPR diproses oleh beberapa laporan. “Kalau dia merasa dirugikan dia bisa minta MKD untuk melakukan kajian,” ungkap Dasco.

Menurut Dasco, laporan terhadao anggota Dewan ini kadang juga banyak. Namun, kata dia, tidak semua laporan itu murni penegakan hukum. Namun, ada motif-motif tertentu terkait pelaporan yang ditujukan kepada anggota parlemen.

“Ada juga tujuan-tujuan melakukan kriminalisasi. Ada beberapa yang kami dapatkan karena ada tiba-tiba anggota DPR dipanggil sementara untuk tindak permasalahan atau kasus belum jelas,” papar Dasco.

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya sudah membatalkan klausul atas izin MKD sehingga izin diberikan presiden. Namun, kini klausul izin MKD diubah dengan frase pertimbangan MKD.(boy/jpnn)


Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad memastikan tindak pidana khusus atau operasi tangkap tangan (OTT) tidak masuk bagian dalam Pasal 245 UU MD3.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News