OTT, KPK Jaring Anggota DPR & Ketua Pengadilan Tinggi Sulut?
Sabtu, 07 Oktober 2017 – 17:00 WIB
"Selengkapnya kami sampaikan di konferensi pers. Sesuai KUHAP kami bisa lakukan pemeriksaan maksimal 24 jam," pungkas dia.
Dari informasi yang dihimpun, selain Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara inisial S dan Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar AAM, ada tiga orang lainnya yang diamankan KPK. (Mg4/jpnn)
Diduga, Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara inisial S dan Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar AAM terjaring dalam operasi ini.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- OTT KPK di Sidoarjo, 10 Orang Diperiksa, Ternyata Ini Kasusnya
- Ini Penjelasan Nurul Ghufron soal OTT KPK di Kaltim
- OTT KPK di Bondowoso Jatim, 3 Orang Dibawa ke Jakarta, Lihat
- Sahat Tua Simanjuntak Divonis 9 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp 39,5 M
- Kasus Kabasarnas, Pimpinan KPK Johanis Tanak Disentil Koalisi Masyarakat Sipil
- KPK Melakukan OTT terhadap Militer Aktif, TB Hasanuddin: Harus Langsung Diserahkan ke POM TNI