OTT, KPK Jaring Anggota DPR & Ketua Pengadilan Tinggi Sulut?

OTT, KPK Jaring Anggota DPR & Ketua Pengadilan Tinggi Sulut?
OTT KPK. Foto : dok/jpg

"Selengkapnya kami sampaikan di konferensi pers. Sesuai KUHAP kami bisa lakukan pemeriksaan maksimal 24 jam," pungkas dia.

Dari informasi yang dihimpun, selain Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara inisial S dan Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar AAM, ada tiga orang lainnya yang diamankan KPK. (Mg4/jpnn)


Diduga, Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara inisial S dan Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar AAM terjaring dalam operasi ini.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News