Pagar Betis DIJ Desak Hapus Penetapan
Kamis, 29 Desember 2011 – 07:42 WIB

Pagar Betis DIJ Desak Hapus Penetapan
Atas dasar itu, Andre menilai selain hanya menimbulkan kerumitan bagi rakyat Jogja, penetapan juga hanya mengingkari hak asasi manusia. Menurutnya, pemilihan lebih memiliki dasar yuridis dan konstitusi serta persamaan di muka hukum bagi semua warga negara. “Penetapan malah bertabrakan dengan konstitusi dan prinsip-prinsip deokrasi HAM,” tandasnya.
Masalah Keraton, tambah dia, juga bukanlah merupakan subyek hukum atas tanah. Toh, dari sejak tahun 1984, problem yuridis pertanahan sudah ditiadakan. “DPR RI hendaknya lebih berhati-hati dan cermat dalam membahas usulan keistimewaan di bidang pertanahan, khususnya diperbolehkannya Keraton sebagai subyek hukum atas tanah sehingga tidak menimbulkan permasalahan baru di bidang tanah,” tambah dia. (dms)
JAKARTA – Jelang akhir tahun ini, konstalasi perpolitikan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali memanas. Kalangan pendukung Pilkada Jogjakarta
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Potensi Pidana Menjerat Pengemudi Nissan yang Tabrak Siswa SMA 5 Bandung
- 2.050 Karung Bawang Merah Diselundupkan dari Malaysia ke Bengkalis, Lihat
- 9 Dari 1.497 Jemaah Calon Haji Asal Semarang Batal Berangkat
- Dukung Asta Cita, Pemprov Sumsel Selaraskan Program 3 Juta Rumah dengan Visi Misi HDCU
- Bali Tolak Ormas GRIB Hercules, Kalimat Giri Prasta Tegas
- Identitas 12 Korban Tewas Akibat Kecelakaan Maut Bus ALS