Pak Bima, Mohon Terbitkan SE tentang Tanggal SPMT dan Masa Kontrak PPPK

Pak Bima, Mohon Terbitkan SE tentang Tanggal SPMT dan Masa Kontrak PPPK
Hari pertama uji kompetensi PPPK penyuluh pertanian di BBPP Kota Batu, Jawa Timur. Ilustrasi Foto: dokumentasi forum THL TBPP for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pengurus Forum Komunikasi Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (FK THL TBPP) Nasional Abdul Mujid mengajukan permintaan khusus kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana.

Mewakili PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja)  dari kalangan penyuluh pertanian, dia memintakan kepala BKN menerbitkan surat edaran (SE) kepada seluruh pejabat pembina kepegawaian (PPK) agar ada penyeragaman masa kontrak dan surat perintah menjalankan tugas (SPMT).

"Kami memohon kepada Pak Bima menerbitkan SE agar PPPK mendapatkan SPMT dan kontrak yang sama. Yaitu tanggal SPMT per 4 Januari 2021 dan masa kontrak lima tahun, kecuali bagi yang sudah mendekati masa pensiun," tutur Mujid kepada JPNN.com, Senin (1/2).

Perlunya keseragaman tanggal SPMT ini, menurut Mujid, karena sesuai Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 tentang teknis pemberian gaji dan tunjangan PPPK yang bekerja pada instansi daerah, pasal 23 disebutkan gaji PPPK dihitung per tanggal SPMT.

Sementara di lapangan, ada yang SPMT dihitung per 4 Januari,  1 Februari, 1 Maret.

"Kalau yang 4 Januari enak terimanya full. Yang 1 Februari dan 1 Maret ini kan enggak genap, ada bolong satu hingga dua bulan," ujarnya.

Dia menambahkan, perlunya penyeragaman ini agar sesama PPPK tidak terjadi ketimpangan sosial. Kalau urusan tunjangan kinerja daerah untuk PPPK, mereka sudah paham bahwa itu disesuaikan dengan pendapatan daerah. 

Berbeda dengan SPMT di mana seluruh PPPK baik dari honorer K2 maupun THL TBPP sama-sama bekerja tanpa putus sehingga tidak adil bila ada yang diakui masa kerjanya per Januari 2021. Ada yang malah Februari atau Maret.

Pengurus FK THL TBPP Abdul Mujid meminta kepala BKN membuat surat edaran tentang penyeragaman SPMT dan masa kontrak PPPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News