PPPK Sujud Syukur, Gaji dan Tunjangan Akhirnya Bisa Cair
jpnn.com, JAKARTA - Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 tentang teknis pemberian gaji dan tunjangan PPPK yang bekerja pada instansi daerah telah terbit.
Permendagri yang diteken Mendagri Tito Karnavian pada 21 Januari 2021 dan diundangkan per 27 Januari itu menjadi regulasi terakhir untuk mencairkan gaji serta tunjangan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) yang sudah diangkat sejak awal tahun.
Terbitnya Permendagri tersebut disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Senin (1/2).
Dia pun lega karena PPPK sudah bisa mendapatkan gaji dan tunjangan setara PNS untuk kelompok jabatan sama.
Tidak hanya Bima Haria yang gembira, Honorer K2 yang lulus PPPK hasil rekrutmen Februari 2019 pun bersuka cita. Banyak di antaranya yang sujud syukur.
"Teman-teman yang sudah terima NIP, SK, dan SPMT (surat perintah melaksanakan tugas) dan sudah bekerja sejak awal Januari bisa bernapas lega. Sujud syukur sebagai ungkapan kegembiraan. Karena pencairan gaji sudah bisa dilaksanakan," kata Ketum Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih kepada JPNN.com, Senin (1/2).
Dia menambahkan, masalah pencairan gaji sudah selesai. Saat ini tinggal menunggu penuntasan penetapan NIP PPPK.
Sebab, butuh waktu bagi daerah untuk mencetak NIP PPPK dan SK. Begitu juga SPMT-nya.
PPPK sujud syukur karena Permendagri tentang petunjuk pembayaran gaji dan tunjangan sudah terbit.
- 559 Pegawai Terima SK PPPK, Sadly: Ini Bukan Akhir dari Perjuangan
- 2.764 Honorer jadi PPPK, Hj Indah: Ini Berkah Doa Orang Tua
- Ribuan Honorer Resmi jadi PPPK, Hj Indah: Jangan Sombong ya
- SK Pengangkatan PPPK Diserahkan, Formasi Jomplang Banget, duh Teknis
- Ribuan PPPK Lega, Hanya 5 Diputus Kontrak Kerja, Alasannya Jelas
- 5 Berita Terpopuler: Alamak! Kewajiban PPPK Kontrak & PNS Sama, tetapi NIP Belum Terbit, Lucu