PPPK Sujud Syukur, Gaji dan Tunjangan Akhirnya Bisa Cair

PPPK Sujud Syukur, Gaji dan Tunjangan Akhirnya Bisa Cair
Tunjangan untuk PPPK. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 tentang teknis pemberian gaji dan tunjangan PPPK yang bekerja pada instansi daerah telah terbit.

Permendagri yang diteken Mendagri Tito Karnavian pada 21 Januari 2021 dan diundangkan per 27 Januari itu menjadi regulasi terakhir untuk mencairkan gaji serta tunjangan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) yang sudah diangkat sejak awal tahun.

Terbitnya Permendagri tersebut disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Senin (1/2).

Dia pun lega karena PPPK sudah bisa mendapatkan gaji dan tunjangan setara PNS untuk kelompok jabatan sama.

Tidak hanya Bima Haria yang gembira, Honorer K2 yang lulus PPPK hasil rekrutmen Februari 2019 pun bersuka cita. Banyak di antaranya yang sujud syukur.

"Teman-teman yang sudah terima NIP, SK, dan SPMT (surat perintah melaksanakan tugas) dan sudah bekerja sejak awal Januari bisa bernapas lega. Sujud syukur sebagai ungkapan kegembiraan. Karena pencairan gaji sudah bisa dilaksanakan," kata Ketum Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih kepada JPNN.com, Senin (1/2).

Dia menambahkan, masalah pencairan gaji sudah selesai. Saat ini tinggal menunggu penuntasan penetapan NIP PPPK.

Sebab, butuh waktu bagi daerah untuk mencetak NIP PPPK dan SK. Begitu juga SPMT-nya.

PPPK sujud syukur karena Permendagri tentang petunjuk pembayaran gaji dan tunjangan sudah terbit.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News