Pak Guru Gelap Mata Lihat Murid Kelas VI

Pak Guru Gelap Mata Lihat Murid Kelas VI
Ilustrasi Foto: pixabay

Tepat di depan pintu, korban dihampiri oleh Usman.

Usman sempat mengeluarkan kalimat tak pantas.

Dia juga langsung mencium pipi sebelah kanan korban.

“Korban langsung pergi meninggalkan terlapor,” tutur Real.

Akibat perbuatannya, Usman dijerat pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (sai)


Usman mencoreng citra guru di Kabupaten Sambas karena melakukan perbuatan asusila terhadap muridnya.


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News