Pak Guru Gelap Mata Lihat Murid Kelas VI
Rabu, 16 Agustus 2017 – 06:43 WIB
Tepat di depan pintu, korban dihampiri oleh Usman.
Usman sempat mengeluarkan kalimat tak pantas.
Dia juga langsung mencium pipi sebelah kanan korban.
“Korban langsung pergi meninggalkan terlapor,” tutur Real.
Akibat perbuatannya, Usman dijerat pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (sai)
Usman mencoreng citra guru di Kabupaten Sambas karena melakukan perbuatan asusila terhadap muridnya.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Buron 3 Bulan, Oknum Guru Pelaku Pencabulan Ditangkap Satreskrim Polresta Tangerang
- Guru Sekolah Dasar Cabul di Karawang Ditangkap, Modusnya Begini
- Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Sambas Kalbar
- KPK Tegas, Pecat Petugas Rutan yang Melakukan Perbuatan Asusila terhadap Istri Tahanan
- Kemendikbudristek Tetapkan Sambas & Bengkayang sebagai Lokasi KKN Kebangsaan 2023
- OSO Berharap Makin Banyak Tokoh Besar Lahir dari Sambas