Pak Hasto Berharap Bharada E Dituntut Hukuman Ringan, Simak Alasannya
jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berharap Richard Eliezer alias Bharada E dituntut hukuman ringan pada kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan Eliezer berstatus menjadi justice collaborator.
"Kami berharap begitu (tuntutan ringan)," kata Hasto Atmojo di Kompleks DPR RI, Jakarta, Senin.
Pak Hasto mengatakan LPSK sejak memberikan perlindungan telah melakukan berbagai upaya agar Richard Eliezer mendapatkan haknya sebagai JC, antara lain pengamanan, perlindungan dan pengawalan, serta perlakuan khusus oleh penegak hukum.
Selain itu, majelis hakim juga diminta mempertimbangkan pemisahan berkas Richard Eliezer dengan terdakwa lainnya.
Atas hal tersebut, kata Hasto, sudah seharusnya Richard Eliezer mendapat perlakuan khusus.
"Kami berharap ada penghargaan kepada JC. Itu yang wajib memberikan adalah hakim, dalam hal ini kami berkoordinasi dengan kejaksaan dan pengadilan agar hak-haknya bisa direalisasikan," katanya menegaskan.
Jaksa penuntut umum menunda pembacaan tuntutan kepada Richard Eliezer pada Rabu, 11 Januari 2023, dengan alasannya Putri Candrawathi belum diperiksa sebagai terdakwa.
JPU akan membacakan tuntutan terhadap Richard Eliezer alias Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
- Komnas Perempuan Diminta Sigap Hadapi Kasus Pelecehan Rektor Nonaktif UP
- Alvin Lim Sebut Ferdy Sambo Tak Pernah Ditahan di Lapas Salemba, Kalapas Ungkap Fakta Ini
- Alasan LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Syahrul Yasin Limpo
- LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Syahrul Yasin Limpo, Ini Alasannya
- Kasus Robot Trading Viral Blast Global, Uang Ini Akan Dibagikan kepada Korban
- Rebecca Klopper Juga Mengadu ke LPSK dan Komnas Perempuan