Pak Jaksa Agung, Hak Korban Novel Bagaimana?
jpnn.com - JAKARTA -- Yuliswan, pengacara para korban penembakan oleh penyidik KPK Novel Baswedan mengaku tak sependapat jika kasus kliennya dihentikan. Pasalnya, bekas Kasat Reskrim Polresta Bengkulu itu jelas sudah melakukan tindak pidana.
"Ini bukan kriminalisasi (terhadap Novel). Ini kriminal murni," kata Yuliswan di Kejaksaan Agung, Selasa (16/2).
Dia kecewa karena Jaksa Agung Prasetyo akan mendeponering atau mengesampingkan kasus hukum ini dengan alasan demi kepentingan umum. Ia pun heran, Jaksa Agung dengan gagah menyatakan bahwa deponering merupakan haknya.
"Lalu hak korban ke mana? (Deponering) demi kepentingan umum, kepentingan umum apa?" kata Yuliswan.
Apalagi, kata dia, salah satu kliennya Dedi Nuryadi sama sekali tak bersalah tapi dipaksa mengaku. "Dia digebuk, ditembak dengan tak manusiawi," ujar Yuliswan.
Dia tidak akan berhenti memperjuangkan hingga Novel diseret ke pengadilan. "Saya tidak akan berhenti. Kalau memang dihentikan saya akan kirim surat ke Komnas HAM dan PBB," katanya.
Ia pun mengingatkan jangan sampai Jaksa Agung menghentikan kasus ini. Sebab, semua bukti kasus Novel sudah lengkap. Termasuk para saksi. Bahkan, proses kasusnya juga sudah P21 atau dinyatakan lengkap dan telah dilakukan pelimpahan tahap dua.
"Kalau jaksa tidak berani menyidangkan, kenapa P21? Kalau sudah P21 harus dilanjutkan," kata Yuliswan.
JAKARTA -- Yuliswan, pengacara para korban penembakan oleh penyidik KPK Novel Baswedan mengaku tak sependapat jika kasus kliennya dihentikan. Pasalnya,
- Lewat Monitoring KPK, Pj Gubenur Sumsel Soroti Pencegahan Korupsi
- Era Anna Muawanah Bojonegoro Raih Prestasi Terbaik Ketiga Nasional EPPD 2023
- Pentingnya Literasi Keuangan untuk Menghindari Jebakan Pinjol
- Cegah Lobi-Lobi, Tuntaskan Kasus Emas Secepatnya!
- Polda Aceh Memastikan Penerimaan Anggota Polri Transparan
- Prudential Indonesia-Syariah Pertahankan Kepemimpinan di Industri Asuransi Jiwa