Pak Jaksa Agung, Hak Korban Novel Bagaimana?
Selasa, 16 Februari 2016 – 18:02 WIB
Seperti diketahui, saat berkas Novel dilimpahkan Kejari Bengkulu kepada Pengadilan Negeri Bengkulu, jadwal sidang Novel akan dimulai pada 16 Februari 2016. Namun, kejaksaan kemudian menarik berkas dengan alasan masih harus dipelajari dan disempurnakan. Persidangan Novel pun batal digelar.
Baca Juga:
Tak pelak, hal ini memunculkan pro kontra. Kubu maupun pihak yang mendukung Novel meminta kasus itu dihentikan. Sedangkan pihak korban dan yang kontra Novel mendesak agar persidangan itu dilanjutkan.
Yuliswan mengatakan bahwa KPK tidak perlu repot membela Novel. Sebab, tegas dia, ini merupakan masalah pribadi. "Jangan dipolitisir, silahkan kasus lain mau diapakan. Khusus Novel, lanjutkan!" kata dia. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Yuliswan, pengacara para korban penembakan oleh penyidik KPK Novel Baswedan mengaku tak sependapat jika kasus kliennya dihentikan. Pasalnya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Brigjen Mukti Sampai Terbang ke Bali Gerebek Pabrik Narkoba yang Dikelola 3 WNA
- Imigrasi Amankan 2 WNA Prancis Menyambi Jadi Instruktur Yoga Ilegal di Bali
- Gunung Semeru 2 Kali Erupsi, Muntahkan Abu Vulkanik Setinggi 1 Kilometer
- AKSARA Research: Pengangguran Jadi Masalah Serius di Kota Pekanbaru
- Padamkan Kebakaran Kapal di Penjaringan, Gulkarmat Turunkan 12 Branwir & 60 Personel
- Bule Australia Penganiaya Sopir Taksi Dideportasi dari Bali