Pak Jaksa Agung, Hak Korban Novel Bagaimana?
Selasa, 16 Februari 2016 – 18:02 WIB

Jaksa Agung M Prasetyo, Foto: dok jpnn
Seperti diketahui, saat berkas Novel dilimpahkan Kejari Bengkulu kepada Pengadilan Negeri Bengkulu, jadwal sidang Novel akan dimulai pada 16 Februari 2016. Namun, kejaksaan kemudian menarik berkas dengan alasan masih harus dipelajari dan disempurnakan. Persidangan Novel pun batal digelar.
Baca Juga:
Tak pelak, hal ini memunculkan pro kontra. Kubu maupun pihak yang mendukung Novel meminta kasus itu dihentikan. Sedangkan pihak korban dan yang kontra Novel mendesak agar persidangan itu dilanjutkan.
Yuliswan mengatakan bahwa KPK tidak perlu repot membela Novel. Sebab, tegas dia, ini merupakan masalah pribadi. "Jangan dipolitisir, silahkan kasus lain mau diapakan. Khusus Novel, lanjutkan!" kata dia. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Yuliswan, pengacara para korban penembakan oleh penyidik KPK Novel Baswedan mengaku tak sependapat jika kasus kliennya dihentikan. Pasalnya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bill Gates Beri Hadiah Boneka Paus ke Bobby Kertanegara
- Cara Jalin Foundation Dorong Remaja Laki-Laki untuk Berhenti Merokok
- TNI Kerahkan Intel Polisi Militer untuk Bantu Tertibkan Ormas Meresahkan
- Penerbangan Haji 2025: Asep Minta Garuda Indonesia Beri Pelayanan Terbaik
- Bea Cukai Soetta & Polri Bongkar Sindikat Penyelundup Vape Isi Obat Keras, Ada 4 Tersangka
- Menhut: Prabowo Miliki Komitmen Kuat Lestarikan Alam dengan Perhutanan Sosial