Pak JRP Sudah Ditahan, Kasusnya, Duh

Pak JRP Sudah Ditahan, Kasusnya, Duh
Ilustrasi - penyidik langsung melakukan penahanan terhadap JRP sebagai tersangka korupsi dana BOS SMAN 8 Medan. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, MEDAN - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan telah melakukan penahanan terhadap JRP (53), eks kepala SMAN 8 Medan.

JRP ditahan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2017-2018.

Penahanan JRP dibenarkan Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian ketika dikonfirmasi Senin (19/7).

Menurut Sumanggar, penahanan dilakukan oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan.

"Penyelewengan dana BOS yang dilakukan tersangka dengan cara merealisasikan pengeluaran dana BOS SMA Negeri 8 Medan tahun Anggaran 2017-2018 tanpa pertanggungjawaban," ujar Sumanggar.

Dia menyebut penahanan tersangka JRP dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung 19 Juli 2021.

"Tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Negara Klas I Labuhan Deli," jelas mantan Kasi Pidum Kejari Binjai itu. (antara/jpnn)

Penyidik Kejari Medan langsung menahan JRP usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana BOS.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News