Pak Kades Menghilang setelah Mendapat Penangguhan Penahanan, Divonis 6 Tahun Penjara
Jumat, 16 April 2021 – 19:00 WIB

Kepala Kejaksaan Negeri Garut Sugeng Hariadi. (ANTARA/Feri Purnama)
"Untuk Kades Karyajaya, Bayongbong sudah vonis dengan putusan in absensia (tanpa kehadiran terdakwa) dengan putusan enam tahun penjara," ungkap Sugeng.
Dia menyatakan, jajarannya belum dapat mengeksekusi terdakwa karena masih menunggu langkah yang bersangkutan terkait putusan pengadilan tersebut.
Sugeng menegaskan, kejaksaan sudah berupaya melakukan pemanggilan terhadap terdakwa maupun istrinya.
Namun, lanjut Sugeng, hingga saat ini tim Kejaksaan Negeri Garut belum mengetahui keberadaan mereka, dan masih mencari keduanya.
"Suaminya tidak ada, istrinya juga pasti kami kejar, karena dia penjamin," kata Sugeng. (antara/jpnn)
Kepala Desa Karyajaya, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut, Jawa Barat berinisial ES yang menjadi terdakwa korupsi dana desa menghilang setelah mendapatkan penangguhan penahanan. Pengadilan pun sudah menjatuhkan vonis kepada ES selama enam tahun penjara
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Kejagung Tetapkan Purnawirawan TNI Inisial L Tersangka Korupsi Pengadaan Satelit di Kemenhan
- Pengadaan Jet Pribadi KPU RI Janggal, KPK Bergerak
- Usulan Kubu Tom Lembong, Hadirkan Moeldoko dan Eks Mendag di Persidangan!
- Setuju RUU Perampasan Aset, Ketum PNKT: Persulit Koruptor Sembunyikan Harta
- Adinkes Dorong Pemanfaatan Dana Desa untuk Penuntasan Stunting
- Prabowo Percaya Hakim Bergaji Besar Tidak Bisa Disogok