Pak Kadis PU Tentukan Pemenang Proyek Bernilai Miliaran, Dapat Fee Sebegini
Perusahaan Marhaini dan Fachriadi yang sudah memenangkan proyek harus langsung membayar komitmen fee yang ditetapkan oleh Maliki.
Setidaknya, Maliki telah menerima uang sebanyak dua kali dari kedua penyuap itu melalui ajudannya.
"Sejumlah Rp 170 juta dan Rp 175 juta dalam bentuk tunai," ujar Alex.
Mahriadi dan Fachriadi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP.
Sementara itu, Maliki dijerat dengan Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal Pasal 64 KUHP Jo Pasal 65 KUHP. (tan/jpnn)
KPK mengungkapkan modus Plt Kadis PU pada Dinas PUPRT Kabupaten Hulu Sungai Utara Maliki meraup keuntungan dari pengusaha.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fathan Sinaga
- Akademisi Hukum: Dewas KPK Wajib Patuhi Putusan PTUN
- Anggota Densus 88 Diduga Memata-matai Jampidsus Kejagung, ART Minta Pimpinan Polri Bertindak
- Respons Kejagung soal Kabar Jampidsus Dimata-matai Anggota Densus 88
- Eks Pimcab Bank di Bengkalis Ditangkap Terkait Korupsi Rp 46 Miliar
- Kriminalisasi Bisa Menghambat Bisnis BUMN
- Usut Kasus Korupsi Pengadaan, KPK Geledah Kantor Telkom