Pak Prasetyo, Silakan Garap Papa Novanto Tanpa Tunggu Izin Joko Widodo

Pak Prasetyo, Silakan Garap Papa Novanto Tanpa Tunggu Izin Joko Widodo
Presiden Joko Widodo dan Setya Novanto saat masih menjabat ketua DPR. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung tengah menanti izin dari Presiden Joko Widodo untuk memeriksa Setya Novanto terkait dugaan pemufakatan jahat tentang upaya memperpanjang kontrak PT Freeport Indonesia (PTFI). Korps Adhyaksa yang kini dipimpin M Prasetyo itu merasa perlu mendapat izin presiden karena Novanto masih menyandang status sebagai anggota DPR.

Namun, peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz justru menganggap Kejagung tak butuh izin presiden untuk bisa memeriksa Novanto terkait penyelidikan dugaan korupsi yang beken dengan istilah Papa Minta Saham itu. Sebab merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3), maka penegak hukum bisa memeriksa wakil rakyat tanpa izin presiden jika dalam rangka penyidikan atas tindak pidana khusus.

Menurut Donal, kasus Papa Minta Saham yang diduga mengandung unsur pemufakatan jahat dan percobaan korupsi itu sudah tergolong tindak pidana khusus. “Oleh karena itu, langkah Kejaksaan Agung meminta izin kepada presiden dalam memeriksa Setya Novanto yang diduga melakukan tindak pidana khusus adalah tidak tepat karena ketentuan UU MD3 dan putusan MK (Mahkamah Konstituti, red) tidak mensyaratkan demikian,” ujar Donal melalui keterangan tertulisnya, Rabu (6/1).

Ia lantas merujuk pada putusan MK 76/PUU-XII/2014 atas UU MD3. Dalam putusannya MK mengoreksi izin pemeriksaan atas anggota DPR dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menjadi kewenangan presiden.

Selain itu Donal juga mengutip ketentuan Pasal 245 UU MD3. Pasal itu juga memuat pengecualian tentang izin pemeriksaan dari presiden yang tidak berlaku ketika pemanggilan itu terkait dengan penyidikan atas kasus tindak pidana khusus.

Karenanya, Donal mengharapkan Kejagung cekatan memeriksa Novanto tanpa mengantongi izin presiden.  “Kejaksaan Agung harus segera melakukan langkah hukum lanjutan secepat mungkin untuk memeriksa Setya Novanto untuk mengungkap ada atau tidaknya tindak pidana korupsi yang dilakukan dalam permintaan saham kepada PT Freeport Indonesia,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung pada 23 Desember 2015 lalu telah mengirim surat ke Presiden Jokowi guna meminta izin memeriksa Novanto. Surat itu sampai di Sekretariat Kabinet pada 24 Desember 2015. Pemeriksaan atas Novanto itu merupakan bagian dari penyelidikan kasus dugaan pemufakatan jahat di balik pertemuan antara Novanto, pengusaha Riza Chalid dan Presiden Direktur PTFI Maroef Sjamsoeddin pada Juli 2015 silam.(ara/JPNN)

 


JAKARTA - Kejaksaan Agung tengah menanti izin dari Presiden Joko Widodo untuk memeriksa Setya Novanto terkait dugaan pemufakatan jahat tentang upaya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News