Pakar Hukum Beberkan Dampak Serius Menggagalkan Pelantikan Presiden
Minggu, 29 September 2019 – 23:22 WIB
Bagaimana dengan kabar Jokowi meminta pelantikannya dipercapat sehari, dari 20 Oktober yang diagendakan KPU RI, menjadi 19 Oktober 2019? Margarito justru mempertanyakan dasar hukum percepatan itu. Sebab, jadwal yang ditetapkan penyelenggara Pemilu sudah sesuai aturan.
"Memang masa jabatan itu dari sisi hukum tata negara tidak boleh kurang satu menit, tidak boleh juga lewat satu menit. Tidak ada dasar untuk mempercepat atau memperlambat, Ini sudah sesuai aturan," tandas Margarito. (fat/jpnn)
Pakar hukum tata negara (HTN) Margarito Kamis menyatakan, dalam situasi sekarang ini tidak ada alasan menolak pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pemilu 2019.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA PELANTIKAN PRESIDEN LAINNYA:
-
Belum Dilantik, Presiden Terpilih Ini Sudah Mengecewakan China
-
Pelantikan Joe Biden Bakal Mencekam, 10 Ribu Personel Bersenjata Api Sudah Bersiap
-
Terpilih Lewat Cara Curang, Presiden Belarusia Dilantik Diam-Diam
-
Pria yang Membuat Geger Saat Pelantikan Presiden Ini Mengaku Keturunan Raja
-
KNPI Syukuran Atas Pelantikan Jokowi - Kiai Ma’ruf
BERITA TERKAIT
- Soal Upacara HUT ke-79 RI di IKN, RK Bilang Fasilitas Penunjang Sudah Selesai Dibangun
- Timnas U-23 Indonesia vs Guinea, Jokowi: Harus Optimistis Menang
- Dunia Hari Ini: Jalan Raya di Guangdong Runtuh, 24 Orang Tewas
- Kunker ke NTB, Presiden Jokowi & Mentan Amran Bersepeda di Lombok
- Permohonan Tim Hukum PDIP ke PTUN: Apa Betul Ada Pelanggaran Hukum oleh KPU?
- Tinjau Panen Jagung Bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi: Semua Pihak Ambil Langkah