Pakar Hukum Beberkan Dampak Serius Menggagalkan Pelantikan Presiden

Pakar Hukum Beberkan Dampak Serius Menggagalkan Pelantikan Presiden
Margarito Kamis. Foto: dok/JPNN.com

Bagaimana dengan kabar Jokowi meminta pelantikannya dipercapat sehari, dari 20 Oktober yang diagendakan KPU RI, menjadi 19 Oktober 2019? Margarito justru mempertanyakan dasar hukum percepatan itu. Sebab, jadwal yang ditetapkan penyelenggara Pemilu sudah sesuai aturan.

"Memang masa jabatan itu dari sisi hukum tata negara tidak boleh kurang satu menit, tidak boleh juga lewat satu menit. Tidak ada dasar untuk mempercepat atau memperlambat, Ini sudah sesuai aturan," tandas Margarito. (fat/jpnn)

Pakar hukum tata negara (HTN) Margarito Kamis menyatakan, dalam situasi sekarang ini tidak ada alasan menolak pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pemilu 2019.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam


Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News