Pakar Hukum Beberkan Dampak Serius Menggagalkan Pelantikan Presiden
Minggu, 29 September 2019 – 23:22 WIB

Margarito Kamis. Foto: dok/JPNN.com
Bagaimana dengan kabar Jokowi meminta pelantikannya dipercapat sehari, dari 20 Oktober yang diagendakan KPU RI, menjadi 19 Oktober 2019? Margarito justru mempertanyakan dasar hukum percepatan itu. Sebab, jadwal yang ditetapkan penyelenggara Pemilu sudah sesuai aturan.
"Memang masa jabatan itu dari sisi hukum tata negara tidak boleh kurang satu menit, tidak boleh juga lewat satu menit. Tidak ada dasar untuk mempercepat atau memperlambat, Ini sudah sesuai aturan," tandas Margarito. (fat/jpnn)
Pakar hukum tata negara (HTN) Margarito Kamis menyatakan, dalam situasi sekarang ini tidak ada alasan menolak pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pemilu 2019.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA PELANTIKAN PRESIDEN LAINNYA:
-
Satgas Kamseltibcarlantas Pastikan Lalu Lintas Riau Aman saat Pelantikan Presiden
-
Ribuan Kader PPP Meriahkan Pelantikan Prabowo-Gibran di Acara Pesta Rakyat
-
Cara Ganjar Pranowo Mengucapkan Selamat Kepada Prabowo
-
Akhirnya, Prabowo Subianto di Istana
-
Ketua MPR RI Gaungkan Dukungan untuk Palestina saat Pelantikan Presiden
BERITA TERKAIT
- Eks KSAL Ini Anggap Gibran bin Jokowi Tak Memenuhi Kriteria Jadi Wapres RI
- Roy Suryo Ungkap Ironi Laporan Jokowi, Dilayangkan Saat Hari Keterbukaan Informasi
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu
- 5 Berita Terpopuler: Ada Uang Setoran Masuk, Banyak NIP CPNS & PPPK Terbit, Memalukan dan Tidak Elegan
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu
- Jokowi Lapor Polisi, Roy Suryo: Peneliti Seharusnya Diapresiasi, Bukan Dikriminalisasi