Pakar Hukum Beberkan Dampak Serius Menggagalkan Pelantikan Presiden

Pakar Hukum Beberkan Dampak Serius Menggagalkan Pelantikan Presiden
Margarito Kamis. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum tata negara (HTN) Margarito Kamis menyatakan, dalam situasi sekarang ini tidak ada alasan menolak pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pemilu 2019.

Pernyataan ini disampaikan Margarito saat dimintai tanggapan terkait kabar adanya upaya menggagalkan pelantikan Joko Widodo - Ma'ruf Amin (Jokowi - Ma'ruf) sebagai presiden dan wapres terpilih pada 20 Oktober 2019.

"Mungkin itu soal politik ya, tetapi kita tidak punya alasan untuk menolak pelantikan. Itu taruhannya terlalu besar untuk bangsa dan negara ini. Sistem tata negara kita tidak menyediakan jalan keluar yang masuk akal untuk mengelola situasi seperti ini," kata Margarito saat berbincang dengan JPNN, Minggu (29/9).

Adanya upaya menjegal pelantikan Jokowi - Ma'ruf, salah satunya diungkap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopulhukam) Wiranto beberapa hari lalu. Dia menyebut ada kelompok yang mengunggangi aksi mahasiswa agar menduduki gedung MPR/DPR, sehingga lembaga tinggi negara itu tidak bisa menyelenggarakan pelantikan Presiden dan Wapres.

Namun Margarito tidak melihat ada gelagat dari gerakan mahasiswa yang menolak RKUHP hingga perubahan UU KPK, untuk mengagalkan pelantikan Presiden dan Wapres terpilih.

"Kalau tanggal 20 Oktober itu masa pemerintahan kabinet berakhir, lalu tidak ada pemerintahan karena tidak bisa dilantik, lalu negara ini dikelola dengan apa? Jadi enggaklah, terlalu berlebihan juga kalau mengatakan (ada upaya) menolak pelantikan dia, malah kita harus mendorong dilantik pada saatnya," lanjut Margarito.

Mengacu Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, masalah Presiden dan Wapres terpilih batal dilantik diantur dalam Pasal 427. Pada Ayat 3 disebutkan "Dalam hal calon Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan, calon Wakil Presiden terpilih dilantik menjadi Presiden.

Kemudian pada Ayat 4 berbunyi; Dalam hal calon Presiden dan Calon Wakil Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden maka Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua Pasangan Calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang Pasangan Calonnnya meraih suara terbanyak pertama dan kedua.

Pakar hukum tata negara (HTN) Margarito Kamis menyatakan, dalam situasi sekarang ini tidak ada alasan menolak pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pemilu 2019.


Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News