Pakar Hukum Tata Negara: KPU Wajib Jalankan Putusan PTUN Irman Gusman
Kamis, 21 Desember 2023 – 18:27 WIB
Ahmad Waluya mengingatkan bahwa putusan PTUN harus dijalankan karena putusan itu sifatnya final dan mengikat.
“Kalau tidak dilaksanakan bagaimana kasus-kasus seperti ini mencari keadilan. Kami sudah mengikuti prosedur hukum menyelesaikan sengketa pemilu. Dari Bawaslu lalu ke PTUN,” paparnya.(ray/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Putusan PTUN yang memerintahkan KPU untuk memasukkan nama Irman Gusman ke DCT DPD RI Pemilu 2024 wajib dijalankan oleh KPU.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- PPK di Bogor Diminta Jaga Netralitas pada Pilkada 2024
- Komisi II DPR Bahas 2 Rancangan PKPU
- Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Ditetapkan Jadi Calon Kepala Daerah
- Pilkada 2024, KPU Siapkan TPS Lokasi Khusus
- KPU Ungkap Sudirman Said Daftar Jadi Bacalon Gubernur DKI Jalur Independen
- Eks Ketua MK Menilai Irman Gusman Berhak Ikut PSU Pemilu DPD di Sumbar