Pakar Hukum Tata Negara: KPU Wajib Jalankan Putusan PTUN Irman Gusman

Pakar Hukum Tata Negara: KPU Wajib Jalankan Putusan PTUN Irman Gusman
Pakar hukum Tata Negara, Zainal Arifin Hoesein, mengatakan KPU tidak punya kewenangan menolak putusan PTUN Jakarta atas pencoretan Irman Gusman dari DCT Pemilu 2024. Foto/Arsip: Ricardo/JPNN.com

"Perintah pengadilan merupakan perintah hukum. Hukum itu perintah, hukum itu berdaulat, maka pejabat usaha tata negara itu wajib menjalankan,” kata Zainal.

Kuasa hukum Irman Gusman dalam perkara Sengketa Proses Pemilihan Umum (SPPU), Ahmad Waluya Muharam, mengirimkan surat permohonan eksekusi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Keputusan PTUN Jakarta harus segera dijalankan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Hari ini kami sampaikan surat permohonan eksekusi ke PTUN atas perkara No. 600/G/SPPU/2023/PTUN.JKT,” kata Ahmad Waluya, Kamis (21/12/2023).

Surat permohonan ini dilayangkan ke PTUN, lanjut Ahmad Waluya, dengan pertimbangan waktu pelaksanaan pemilu sudah mepet atau ada kondisi kemendesakan.

Sementara kliennya perlu untuk melakukan persiapan mengikuti Pemilu DPD RI 2024.

"Terlebih ada omongan dari anggota KPU seperti itu (mengatakan tetap tidak akan menjalankan putusan PTUN yaitu memasukkan Irman Gusman dalam Daftar Calon Tetap Pemilu 2024)," ungkap Ahmad.

"Kami tidak tahu, itu omongan pribadi atau sikap resmi lembaga. Barangkali juga karena belum membaca putusan PTUN,” imbuhnya.

Putusan PTUN yang memerintahkan KPU untuk memasukkan nama Irman Gusman ke DCT DPD RI Pemilu 2024 wajib dijalankan oleh KPU.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News