Pakar Ini Menilai Aspirasi 20 Miliar Sudah Pas

Pakar Ini Menilai Aspirasi 20 Miliar Sudah Pas
Irmanputra Sidin. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Irmanputra Sidin mengatakan Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) adalah hak anggota DPR untuk memajukan daerah pemilihannya. UP2DP menurut Irman, sesuai dengan UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MD3.

“Sesuai UU nomor 17 tahun 2014 tentang MD3, setiap anggota DPR berhak mengusulkan program pembangunan daerah pemilihannya. Jadi tidak ada masalah jika nanti itu jadi dilaksanakan,” kata Irman, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (16/6).

Irman menepis, bahwa dana aspirasi itu akan menguntungkan secara politik untuk setiap anggota DPR yang menjabat saat ini. Namun kalaupun menguntungkan, menurutnya juga tidak menjadi masalah. Sama halnya yang dilakukan oleh presiden dan para menterinya yang juga bisa memanfaatkan APBN untuk kepentingan politiknya.

“Bahwa ini nantinya punya implikasi keuntungan politik bagi anggota DPR saat ini, tidak masalah. Yang namanya anggaran negara kalau dikelola secara baik untuk pembangunan rakyat bisa menjadi modal politik setiap orang yang mengelolanya. Termasuk anggota DPR dan presiden. Presiden punya Rp 2400 triliun kalau dikelola baik kan dia bisa terpilih lagi," ujarnya.

Yang harus diingat masyarakat ujar Irman, dana aspirasi ini sesuai dengan slogan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. "Uang yang digunakan adalah uang rakyat yang dikelola oleh rakyat melalui wakilnya dan digunakan untuk kepentingan rakyat di masing-masing konstituen. Jadi sudah tepat dana aspirasi ini tidak perlu lagi diperdebatkan. Atur mekanismenya secara baik,” saran Irman. (fas/jpnn)


JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Irmanputra Sidin mengatakan Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) adalah hak anggota DPR untuk memajukan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News