Pakar: Segera Ratifikasi Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura

Pakar: Segera Ratifikasi Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura
Saiful Anam. Foto: Dokumentasi pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum dan politik Universitas Nasional Saiful Anam menanggapi perjanjian ekstradisi antara pemerintah Indonesia dan Singapura yang telah diteken pimpinan kedua negara.

Saiful mengatakan sebaiknya DPR RI secepatnya segera meratifikasi perjanjian ekstradisi tersebut.

Sebab, perjanjian ekstradisi kedua negara itu guna mencegah dan memberantas tindak pidana, seperti korupsi, pencucian uang, suap, narkotika, terorisme, dan pendanaan kegiatan yang terkait terorisme.

"Saya kira pemerintah dan DPR dalam hal ini harus segera melakukan langkah taktis agar dapat dengan cepat meratifikasi perjanjian kedua negara antara Indonesia dengan Singapura tersebut," kata Saiful kepada JPNN.com, Jumat (28/1).

Saiful mengingatan pemerintah jangan terlalu sibuk dengan hal-hal yang kurang penting. Perlu ada prioritas untuk mengesahkan perjanjian ekstradisi ini agar dapat dilakukan eksekusi di lapangan oleh penegak hukum.

Soal waktu ratifikasi, Saiful mengatakan proses pengesahan perjanjian ekstradisi itu bisa berlangsung cepat, dapat juga lambat, tergantung keseriusan DPR.

"Kalau ada political will dari Presiden dan DPR tentu masalah pengesahan ini paling cepat dapat disahkan menjadi UU, yaitu satu bulan, tetapi kalau ingin memperlama sepuluh tahun pun bisa lebih, kalau tidak ada keinginan untuk meratifikasinya," ujar Saiful.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong menandatangani perjanjian ekstradisi dan 2 perjanjian lainnya antara Pemerintah Republik Indonesia dan Singapura.

Pakar hukum dan politik Universitas Nasional Saiful Anam menanggapi perjanjian ekstradisi antara pemerintah Indonesia dan Singapura yang telah diteken pimpinan kedua negara, simak selengkapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News