Pakar TPPU Nilai Pemblokiran Rekening Rafael Trisambodo Melanggar Hukum
"China termasuk negara yang gencar mempidanakan pejabat yang memiliki harta tidak wajar atau tidak sah," kata dia.
Lebih lanjut kata Pahrur, sebenarnya sejak 2003 Indonesia sudah direkomendasikan untuk mempidanakan penyelenggara negara dengan aturan Illicit Enrichment berdasarkan rekomendasi UNCAC di bawah PBB atau Konvensi Antikorupsi.
Dalam Pasal 20 UNCAC disebut tentang pemidanaan Illicit Enrichment, tetapi Indonesia sampai sekarang belum melakukan ratifikasi.
"Prinsipnya, pejabat hang punya harta tidak wajar, terus tidak dapat dipertanggungjawabkan asal usulnya, maka bisa dipidana. Illicit Enrichment juga jadi pidana asal pencucian uang," kata dia.
Dia juga menilai PPATK tidak bisa melakukan pemblokiran paksa. PPATK berdasarkan Pasal 44 Ayat (1) Huruf i dan Pasal 65 UU tentang TPPU hanya memiliki kewenangan menghentikan transaksi maksimal 20 hari.
"PPATK berwenang menghentikan sementara transaksi jika ditemukan transaksi mencurigakan. Penghentian ini dilakukan selama pemeriksaan. Waktunya lima hari dan bisa diperpanjang 15 hari tambahan," kata dia. (Tan/JPNN)
Menurut Pahrur Dalimunthe, tidak ada kebijakan yang mengatur soal pemblokiran paksa rekening berdasarkan dugaan TPPU seseorang.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Massa Datangi Mabes Polri Dukung Kapolri Berantas Premanisme di Muratara
- KPK Menyita Dokumen dan Barang Elektronik dari Rumah Adik SYL di Makassar
- Usut Kasus Korupsi eks Petinggi Bea Cukai, KPK Periksa Perwira Lemdiklat Polri
- Usut Kasus Investasi Fiktif di Taspen, KPK Periksa Petinggi PT KB Valbury Sekuritas
- KPK Bakal Panggil Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta
- Info Terkini dari KPK soal Aliran Uang Korupsi Telkomsigma