Pakar TPPU Nilai Pemblokiran Rekening Rafael Trisambodo Melanggar Hukum

"China termasuk negara yang gencar mempidanakan pejabat yang memiliki harta tidak wajar atau tidak sah," kata dia.
Lebih lanjut kata Pahrur, sebenarnya sejak 2003 Indonesia sudah direkomendasikan untuk mempidanakan penyelenggara negara dengan aturan Illicit Enrichment berdasarkan rekomendasi UNCAC di bawah PBB atau Konvensi Antikorupsi.
Dalam Pasal 20 UNCAC disebut tentang pemidanaan Illicit Enrichment, tetapi Indonesia sampai sekarang belum melakukan ratifikasi.
"Prinsipnya, pejabat hang punya harta tidak wajar, terus tidak dapat dipertanggungjawabkan asal usulnya, maka bisa dipidana. Illicit Enrichment juga jadi pidana asal pencucian uang," kata dia.
Dia juga menilai PPATK tidak bisa melakukan pemblokiran paksa. PPATK berdasarkan Pasal 44 Ayat (1) Huruf i dan Pasal 65 UU tentang TPPU hanya memiliki kewenangan menghentikan transaksi maksimal 20 hari.
"PPATK berwenang menghentikan sementara transaksi jika ditemukan transaksi mencurigakan. Penghentian ini dilakukan selama pemeriksaan. Waktunya lima hari dan bisa diperpanjang 15 hari tambahan," kata dia. (Tan/JPNN)
Menurut Pahrur Dalimunthe, tidak ada kebijakan yang mengatur soal pemblokiran paksa rekening berdasarkan dugaan TPPU seseorang.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Eks Pejabat MA Jadi Tersangka TPPU, Kejagung Makin Dekat Membongkar Mafia Peradilan
- Dukung RUU Perampasan Aset, Prabowo Sentil Koruptor: Enak Saja Sudah Nyolong...
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi