Pakar Yakin Komcad Tidak Akan Memicu Konflik Rakyat Versus Rakyat

Pakar Yakin Komcad Tidak Akan Memicu Konflik Rakyat Versus Rakyat
Pengamat militer Beni Sukadis. Foto: dok pribadi for JPNN

Beni juga menjelaskan bahwa dari aspek pertahanan negara wajar jika suatu negara mempersiapkan sumber daya nasional untuk kepentingan pertahanan dan hal tersebut merupakan praktek universal yang dilakukan berbagai negara seperti Jepang, Australia, AS, Perancis dan lainnya.

Dengan adanya peraturan PP No.3 tahun 2021, publik berharap pemerintah dapat memberikan penjelasan secara rinci mengenai pelaksanaan perekrutan dan pembinaan komponen cadangan.

Kategori calon anggota komponen cadangan dalam peraturan tersebut menjelaskan secara jelas pasal 37 (ayat 1 dan 2) UU PSDN dan juga pasal 54 (3) PP No.3/2021 yang menyatakan bahwa calon anggota Komponen Cadangan hanya berasal dari tiga segmen masyarakat yaitu pegawai negri sipil (PNS), pegawai swasta/pekerja dan mahasiswa.

Menurut Beni, dengan menyasar pada tiga segmen tersebut artinya UU PSDN sudah membatasi kategori asal calon anggota komponen cadangan. Selain itu dalam proses perekrutan komponen cadangan akan dilakukan dua tahap seleksi yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.

Dari proses seleksi kompetensi inilah seharusnya calon anggota komponen cadangan dapat terseleksi secara faktual dan ketat, dan mengurangi anggapan negatif yang mungkin muncul dari calon yang tidak memenuhi syarat.

Melalui seleksi kompetensi ini juga diharapkan mendapatkan calon yang memiliki tidak saja keahlian dan kemampuan dalam bidang profesi tapi sekaligus sebagai kader bela negara potensial yang bergabung dalam komponen cadangan.

Komponen cadangan hanya akan digunakan ketika menghadapi ancaman militer dan ancaman hibrida sesuai UU tersebut. Sehingga Komponen Cadangan akan bertugas dengan mandat terbatas yaitu menghadapi perang konvensional yaitu serangan invasi dan agresi negara lain, serta menghadapi ancaman hibrida yang campuran ancaman konvensional dan ancaman siber/peretasan komputer yang melibatkan aktor non negara.

Dengan hanya mengacu pada dua ancaman ini artinya peran dan tugas komponen cadangan tidak bisa digunakan dalam operasi militer di dalam negeri.

Ada kekhawatiran Komponen Cadangan alias Komcad akan membenturkan rakyat dengan rakyat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News