Pakistan Minta Ilmu dari LPSK

Pakistan Minta Ilmu dari LPSK
Ilustrasi.

jpnn.com - JAKARTA – Prosedur perlindungan saksi dan korban di Indonesia yang selama ini dijalankan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ternyata menarik minat penegak hukum dari negara lain. Salah satunya adalah negara Pakistan. 

Dalam rangkaian kunjungan kerjanya di Indonesia, delegasi Pakistan ingin belajara dan mendalami program perlindungan saksi dengan berkunjung dan beraudiensi dengan pimpinan LPSK di kantor LPSK, Jakarta. 

"Dalam pertemuan itu, delegasi Pakistan ingin mempelajari tentang bagaimana koordinasi antara LPSK dan penegak hukum lain, khususnya kepolisian. Sebab, menurut mereka, kehadiran lembaga seperti LPSK, salah satunya disebabkan karena perlindungan saksi dan korban oleh pihak kepolisian kurang maksimal," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai, Rabu (3/6). 

Selain itu, kata Haris, delegasi Pakistan juga ingin tahu apakah perlindungan itu diberikan pula kepada orang-orang terdekat dari saksi dan korban.

Delegasi Pakitan yang terdiri dari 12 laki-laki dan 3 perempuan itu juga tertarik dengan mandat LPSK yang sangat luas. Mengingat luasnya wilayah Indonesia dan besarnya jumlah penduduk, apakah staf LPSK mencukupi dalam upaya memberikan perlindungan.

Menurut Haris, dalam beberapa kasus, di mana ada oknum aparat hukum yang terlibat, LPSK melakukan perlindungan secara mandiri. “Perlakuan sama juga dilakukan pada kasus di mana pelakunya bukan aparat, namun memiliki hubungan atau kekuasaan,” kata Haris.

Sedangkan pada kasus di mana ada konflik kepentingan di dalamnya, LPSK melakukan koordinasi dengan pimpinan dari pelaku agar tidak terjadi intervensi. Untuk itu, LPSK menjalin kerja sama melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU), seperti antara LPSK dan Polri. “Bagi pihak-pihak yang mengganggu perlindungan LPSK, ancamannya pidana sesuai amanat undang-undang (UU),” ujar alumni Universitas Islam Indonesia (UII) itu.

Selain Polri, LPSK juga menjalin MoU dengan instansi terkait lainnya, khususnya dalam hal perlindungan dan layanan bantuan medis, psikologis maupun psikososial. 

JAKARTA – Prosedur perlindungan saksi dan korban di Indonesia yang selama ini dijalankan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ternyata

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News