Pakistan Minta Ilmu dari LPSK
Sementara itu Wakil Ketua LPSK Lili Pintauli Siregar mengungkapkan, pada 2014, terdapat ribuan jiwa yang mendapatkan perlindungan dari LPSK. Namun, dari jumlah itu, hanya 121 orang yang mendapatkan perlindungan fisik.
Perlindungan fisik ini, kata dia, juga sangat tergantung pada kesepakatan dengan pemohon. Karena tidak semua pemohon minta perlindungan fisik secara menyeluruh sehingga harus diinapkan di safe house, melainkan cukup penjagaan di rumah mereka.
Wakil Ketua LPSK Lies Suliatini mengatakan, LPSK sendiri tidak selalu identik dengan safe house. Ada banyak metode perlindungan lain yang diberikan, termasuk pemberian layanan bantuan baik medis, psikologis dan psikososial. “Untuk safe house, diusahakan tidak permanen. Selain itu, tidak semua pimpinan tahu di mana lokasi safe house, melainkan hanya orang-orang tertentu saja,” katanya. (mas/jpnn)
JAKARTA – Prosedur perlindungan saksi dan korban di Indonesia yang selama ini dijalankan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ternyata
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Aksi Demonstrasi Korban Bekas Lubang Tambang di Polda Kaltim Ricuh, 6 Mahasiswa Terluka
- Keluarga Mantan Pangkostrad Kemal Idris Berharap MA Beri Keadilan
- Lulusan SMA Berpeluang Besar di Seleksi CPNS 2024 & PPPK, BKN Beri Penjelasan
- Bea Cukai Banten Sabet Penghargaan dari Redeco Petrolin Utama
- PKK Sumsel Ikut Lomba Cerdas Cermat HKG, Tyas Fatoni Berpesan Begini
- Usut Kasus Korupsi eks Petinggi Bea Cukai, KPK Periksa Perwira Lemdiklat Polri