Paman dan Ponakan Kompak Jual Sabu-sabu di Sergai
Senin, 10 Desember 2018 – 19:20 WIB
Dia menambahkan, jedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Subsider Pasal 112 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 8 miliar. (fir)
Seorang pria bersama ponakannya bernama Supriangga alias Pak Le, 33, dan Ade Febri alias Febri, 23, ditangkap polisi lantaran mengedarkan sabu-sabu di Sergai.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Oknum ASN Jeneponto Jual Sabu-Sabu di Rumahnya, Rekannya Diburu Polisi
- IRT di Jayapura Sembunyikan Sabu-Sabu Dalam Popok Anak
- Polda Riau: Sebegini Bayaran Kurir Pembawa 31 Kg Sabu-sabu dari Malaysia
- Pengedar Narkoba Penabrak Mobil Polisi Ditangkap, Terancam Hukuman Berat
- Pengedar Narkoba Tabrak Mobil Polisi, Tangan Anggota Patah
- Setelah Dipecat Polri, Lelaki Ini Malah jadi Pengedar Sabu-Sabu