Paman dan Ponakan Kompak Jual Sabu-sabu di Sergai

Paman dan Ponakan Kompak Jual Sabu-sabu di Sergai
Kedua tersangka yang diamankan Polres Sergai. Foto: pojoksatu

Dia menambahkan, jedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Subsider Pasal 112 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 8 miliar. (fir)


Seorang pria bersama ponakannya bernama Supriangga alias Pak Le, 33, dan Ade Febri alias Febri, 23, ditangkap polisi lantaran mengedarkan sabu-sabu di Sergai.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News