Pamela Anderson Kemplang Pajak Rp 4,43 miliar
Selasa, 13 April 2010 – 08:23 WIB

Pamela Anderson. Foto : Hollyboob.com
SACRAMENTO - Urusan ngemplang pajak ternyata tidak hanya lagi ramai di Indonesia. Di Amerika Serikat, banyak juga yang bandel membayar pajak. Untuk kalangan selebritas, salah satu artis yang enggan bayar pajak adalah Pamela Anderson.
Pihak berwenang di California menyatakan bahwa bintang Barbwire itu gagal memenuhi kewajibannya untuk melunasi pajak penghasilan sebesar USD 493 ribu, atau sekitar Rp 4,43 miliar dengan kurs USD 1 = Rp 9000,-. Nama Pamela masuk dalam daftar penunggak pajak Badan Perpajakan dan Waralaba California, yang dirilis Senin (12/4) waktu setempat.
seperti diberitakan Associated Press, mantan istri penggebuk drum Motley Crue, Tommy Lee itu termasuk satu dari 250 wajib pajak yang berhutang lebih dari USD 100 ribu. Catatan pemerintah menunjukkan bahwa kewajiban pajak Pamela pada bulan April tahun 2009 lalu sebesar USD 493.144.
Namun pengacara Pamela, Robert T. Leonard, menolak untuk mengomentari tunggakan pajak bintang Baywatch itu. Leonard mengaku menangani Pamela dalam urusan pajak. Namun ia menolak berkomentar soal kasus kliennya. (ara/jpnn)
SACRAMENTO - Urusan ngemplang pajak ternyata tidak hanya lagi ramai di Indonesia. Di Amerika Serikat, banyak juga yang bandel membayar pajak. Untuk
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Pernikahan Luna Maya dan Maxime Bouttier Disiarkan Langsung dari Bali
- Diduga Mengemis di Kota Tua, Pak Tarno Beri Penjelasan
- Alicia Menggugat, Ki Kusumo: Saya Mengikuti Aturan PB PARFI
- Konser Lady Gaga di Brazil Jadi Target Serangan Bom, Waduh
- Thy Art Is Murder Tampil Beringas di Hammersonic The Convention
- Fakta-Fakta Seputar Kasus Jonathan Frizzy