Panas, PKS Pilih Walk Out

Panas, PKS Pilih Walk Out
PKS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

"Anehnya begitu di paripurna kita cek kok hilang no 28, itu yang menjadi tanda tanya besar. Padahal secara administrasi sudah memenuhi syarat. Ada 8 anggota DPRD dari berbeda fraksi menandatangani dan menyetujui naskah akademi sudah dilampirkan, surat permohonan pun sudah. Sementara yang lain, itu hanya sekadar judul kok bisa diterima, itu yang membuat tanda tanya besar," papar dia.

Ketua Bapperda Paul Mei Anton Simanjuntak mengungkapkan, semua fraksi sudah setuju judul ranperda yang diusulkan terkait Larangan Minuman Beralkohol oleh Fraksi PKS itu disetujui diganti judulnya. "Hasil rapat fraksi, semua fraksi setuju judulnya pengendalian. Kalau larangan itu kan artinya melanggar peraturan," ujarnya.

Menurutnya, apabila judul ranperda nantinya tetap mau diganti dengan larangan itu tergantung kepada anggota pansus dan pimpinannya. "Tapi sebenarnya dalam pengendalian pun, kan bisa ada larangan di tempat-tempat tertentu. Seperti di rumah ibadah, sekolah-sekolah," ujarnya.

Soalnya, lanjutnya, bagaimana nanti jika itu menjadi adat, seperti pada suku batak, ada istilah tuak matonggi. "Ada adatnya itu, kalau kita larang adatnya yang sudah ada kan nanti ada yang keberatan. Atau nanti minuman beralkohol tidak boleh di hotel-hotel berbintang lima? Kalau sudah judulnya larangan, takutnya semua dilarang. Tapi semua fraksi lebih setuju pengendalian, tapi di dalamnya tetap ada larangan," pungkasnya.

Paripurna turut dihadir Wali Kota Medan Dzulmi Eldin, Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution, Sekda Medan Syaiful Bahri Lubis. Unsur pimpinan DPRD Medan juga lengkap hadir, seperti Henry Jhon Hutagalung, Ihwan Ritonga, Burhanuddin Sitepu dan Iswanda Ramli. Meski FPKS walk out, paripurna tetap berjalan dengan agenda penyampaian 27 Propemperda Kota Medan 2017. (prn/ila)


Sidang paripurna dengan agenda Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Medan 2017, berlangsung panas, Senin (14/3).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News