Panda Lapor, Komnas HAM Bakal Awasi Pengadilan Tipikor
Sabtu, 16 Oktober 2010 – 00:40 WIB
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan memantau proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Komnas HAM ingin memastikan bahwa proses persidangan tidak melanggar hak asasi terdakwa ataupun saksi.
Hal itu disampaikan Ketua Komnas HAM, Ifdhal Kasim, dalam jumpa pers usai menerima laporan politisi PDIP yang jadi tersangka suap pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) BI , Panda Nababan, Jumat (15/10). Ifdhal menjelaskan, undang-undang telah mengamanatkan bahwa setiap orang berhak mendapatkan proses persidangan yang fair, obyektif dan imparsial.
Baca Juga:
"Dari apa yang disampaikan (Panda Nababan) memang ada dugaan pelanggaran hak untuk mendapatkan proses peradilan yang adil. Kami akan mendalami lebih lanjut," tandas Ifdhal.
Menurutnya, Komnas HAM hanya memiliki kewenangan dalam dugaan pelanggaran HAM. Meski demikian Komnas HAM akan mempelajari pengaduan Panda.
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan memantau proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Komnas HAM
BERITA TERKAIT
- Ramadan Tak Halangi Komunitas Ini Untuk Terus Cintai Lingkungan
- Penjabat Bupati Muaro Jambi Menggelar Lomba Pemahaman Al-Qur'an, Pesertanya Wong Cilik
- Silakan Diunduh! Aplikasi Ini Menyediakan Ujian Gratis Tes RBB dan CPNS
- Kejahatan Phishing Meningkat Menjelang Lebaran, Jangan Asal Klik Tautan, Waspadalah
- Indonesia Fashion Week 2024 Resmi Digelar, 300 Desainer Ternama Angkat Kebudayaan Betawi
- Guru PPPK Pengin Pindah ke IKN, BKN Merespons Begini