Panda Nababan Lawan Peradilan Sesat Lewat Buku

Panda Nababan Lawan Peradilan Sesat Lewat Buku
Panda Nababan Lawan Peradilan Sesat Lewat Buku
Selama 37 minggu di penjara, Panda merasa dirinya dihinakan, dan dinistakan untuk sesuatu yang tak jelas perkaranya. "Dituduh suap yang dikorupsikan, siapa penyuapnya? Kapan disuap? Di mana? Apa buktinya? Semua pertanyaan itu tidak terjawab. Lihat saja dakwaan dan tuntutannya dibuat sembarangan," ujar Panda.

Dia juga mempertanyakan sikap ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor yang terkesan mengabaikan perbedaan pandangan (dissenting opinion) yang disampaikan dua anggota majelis hakim. Seperti diketahui, pada putusan Pengadilan Tipikor Jakarta atas Panda, terdapat dua hakim yang berpendapat bahwa politisi PDI Perjuangan itu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

"Sikap dan argumentasi yang detail dari kedua hakim ini tidak dibahas oleh ketua majelis. Secara gegabah ketua majelis, Eka Budiprijanta dalam putusannya tidak ada menyinggung sedikit pun  pendapat kedua hakim yang berbeda itu. Nasib keadilan cukup di voting, pendapat kedua hakim itu hanya  dianggap angin lalu saja. Dengan enteng Eka Budiprijanta  menjatuhkan hukuman satu tahun lima bulan. Hanya hitung detik, setelah membaca putusan, ketua majelis hakim buru-buru meninggalkan ruang sidang,” kecam Panda.

Pada Juni 2011 lalu, Panda juga telah mengadukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, yaitu Moh Roem, Riyono, Siswanto, dan Andi Suharlis kepada Jaksa Agung dan kepada pimpinan KPK untuk ditindak. Perilaku tindakan tercela dan kecerobohannya para JPU ini diungkapkannya dalam  buku ini. Dari Kejaksaan Agung ada reaksi yang cepat yang mengatakan, pengaduan itu diserahkan kepada KPK, karena KPK lah yang menggunakan keempat jaksa itu.

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR-RI yang kini mendekam di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta , Panda Nababan, terus melawan putusan pengadilan yang dijalaninya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News