Panda Nababan Masih Jauh dari Tahanan
KPK Merasa Belum Perlu Lakukan Penahanan
Jumat, 01 Oktober 2010 – 02:20 WIB

Panda Nababan Masih Jauh dari Tahanan
JAKARTA - Meski berstatus tersangka suap, namun posisi Panda Nababan sebagai anggota DPR sepertinya akan menguntungkan. Pasalnya, atas pertimbangan masih sebagai anggota DPR pula maka KPK belum perlu menahan Panda. Seperti diketahui, KPK telah menetapkan 26 tersangka suap pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) BI pada tahun 2004. Dari 26 tersangka itu, ada dua anggota DPR yang masih aktif, yaitu Panda Nababan dan Soewarno. Keduanya adalah anggota Fraksi PDIP.
"Tergantung, dan kita usahakan tidak. Sementara itu kan mereka masih aktif juga, kita menghormati itu, mereka kooperatif," ujar Wakil Ketua KPK, Bibit Samad Rianto, saat dihubungi, Kamis (30/9).
Baca Juga:
Bibit menambahkan, soal penahanan itu merupakan kewenangan penyidik. "Diserahkan kepada penyidik. Biarkan saja bergulir terus," tandasnya,
Baca Juga:
JAKARTA - Meski berstatus tersangka suap, namun posisi Panda Nababan sebagai anggota DPR sepertinya akan menguntungkan. Pasalnya, atas pertimbangan
BERITA TERKAIT
- Liburan Tanpa Izin, Bupati Indramayu Bakal Magang di Kantor Kemendagri
- Stok Beras Melonjak, Waka MPR: Komitmen Presiden Prabowo Langsung Dibuktikan
- Otto Hasibuan Minta Peserta PKPA Bisa Menaati Kode Etik Ketika Menjadi Advokat
- Majelis Ulama Indonesia Tegaskan Vasektomi Hukumnya Haram
- Pemerintah Janji Tindak Ormas Nakal, Termasuk Grib Jika Bersalah
- Mbak Ita & Suami Kompak Mengaku Tak Tahu Soal Aliran Fee 13 Persen dari Proyek di Kecamatan