Panja RUU KUHP: Penghinaan Presiden Bakal Jadi Delik Aduan

Panja RUU KUHP: Penghinaan Presiden Bakal Jadi Delik Aduan
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani dalam rapat kerja dengan Jaksa Agung M Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (12/4). Foto: Biro Pemberitaan DPR

Supaya nanti tidak menjadi pasal karet, meskipun sudah delik aduan dan membuka ruang bagi penegak hukum untuk menafsirkan semaunya. (boy/jpnn)


Anggota Panja Arsul Sani mengatakan, secara norma dasar, pasal penghinaan presiden di RUU KUHP berbeda dengan yang sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News